YOGYAKARTA - Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam pengerjaan progres Asesmen Percobaan Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia ini dikenalkan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih pada Rabu, 21 Juli.
BACA JUGA:
"Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan memang kita temukan," kata Najih dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube Ombudsman RI.
Perintah memaparkan, institusinya memusatkan pemeriksaan dugaan maladministrasi di tiga info pertama. Pertama dalam rangkaian pengerjaan penyusunan kebijakan pengerjaan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Temukan Maladministrasi
Kedua dalam proses pelaksanaan rangkaian alih status dan terakhir pada tahapan penetapan hasil asesmen TWK.
"Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi," ungkapnya.
Selanjutnya, temuan ini akan disampaikan kepada Pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo.
"Surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ombudsman bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya," tegas Najih.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam TWK yang jadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara dan dinonaktifkan.
Mereka yang tak lulus di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, hingga Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan, dan sejumlah penyidik yang tengah menangani kasus rasuah.
Setelah tes berjalan, puluhan pegawai ini menganggap telah terjadi pelanggaran. Sehingga, mereka mengadukan proses hingga pelaksanaannya ke sejumlah lembaga seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pelaksanaan TWK Pegawai KPK, saatnya merevolusi pemberitaan!