YOGYAKARTA - Ditolaknya banding eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus kerumunan petamburan menunjukan bahwa aturan di Indonesia tak diintervensi oleh siapa bahkan, termasuk pemerintah.
Hal ini disampaikan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando lewat kanal Youtube CokroTV, dikutip VOI pada Jumat, 6 Agustus. "Saya merasa keputusan hakim untuk menolak permintaan dengan penambahan masa tahanan dari jaksa menunjukkan di Indonesia pengadilan tidak diintervensi bahkan diarahkan pemerintah. Hukuman diberikan sepantasnya."
BACA JUGA:
Padahal, lanjut Ade Armando, Rizieq selama ini menunjukan perangai 'berisik' dan tampil sebagai sosok utama pembenci pemerintah.
Bukti Hukum Tak Diintervensi
Meski sering melakukan fitnah, laporan terhadap Rizieq masih berkisar di hal-hal kecil. Misalnya, pelanggaran protokol kesehatan atau menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
"Padahal banyak kasus Rizieq yang lain yang dapat menambah lama waktu ia mendekam dipenjara," kata Ade.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak banding Rizieq Shihab kasus Petamburan dan Megamendung. Ini sekaligus menguatkan vonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda Rp20 juta terhadap terdakwa Rizieq Shihab.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim dan 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu, 4 Agustus.
Dalam persidangan tahap banding ini, Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
Selain itu, dalam putusan tersebut, Rizieq juga dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan. Di mana, untuk tingkat banding sebesar Rp5 ribu.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Meski Habib Rizieq Berisik ke Pemerintah, Ade Armando: Putusan 8 Bulan Bui PT DKI Bukti Hukum Tidak Diintervensi, saatnya merevolusi pemberitaan!