YOGYAKARTA - Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa 40 persen Rukun Warga (RW) di Yogyakarta sudah mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Sudah 40 persen RW mendeklarasikan KTR. Artinya di sana sudah tidak ada lagi orang merokok di rumah, tidak ada lagi orang merokok saat rapat kecuali di tempat-tempat yang ditunjuk oleh RW untuk merokok," kata Heroe Poerwadi dalam webinar bertajuk "Kabupaten/ Kota Layak Anak Mendukung Target RPJMN 2020-2024 Untuk Penurunan Perokok Anak" yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA:
Jadi Kawasan Tanpa Rokok
Dia menambahkan di beberapa RW, tempat yang diperbolehkan untuk merokok adalah wilayah pemakaman.
"Bahkan ada beberapa tempat yang ditunjuk (sebagai tempat merokok) itu di kuburan," ujarnya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Untuk meniadakan iklan rokok di Kota Yogyakarta, pihaknya menjalankan langkah-langkah secara bertahap melalui penerbitan peraturan-peraturan yang membatasi tempat-tempat yang boleh dipasangi iklan rokok.
Heroe mengatakan saat ini jumlah iklan rokok di DIY sedikit, namun untuk mengubah perilaku masyarakat membutuhkan proses yang panjang. Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pembatasan iklan rokok dan kawasan tanpa rokok merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan DIY sebagai Kota Layak Anak. Kota Yogyakarta telah mendapat predikat Kota Layak Anak tingkat Utama pada 2021. Heroe menceritakan upaya untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan melalui proses yang panjang.
"Di tingkat DPRD butuh dua tahun karena kami harus meyakinkan teman-teman di dewan membangun Perda Kawasan Tanpa Rokok," katanya. Selain Perda Kawasan Tanpa Rokok, pihaknya juga telah menerbitkan berbagai Perda yang pro perlindungan perempuan dan anak diantaranya Perda ASI, Perda Ketahanan Keluarga, Perda Hak-hak Disabilitas dan Perda Reklame.