Berita Yogyakarta Hari Ini: Daerah Kurangi Lokasi Pemadaman Awal Lampu Penerangan Jalan
Arsip Foto - Suasana kawasan Jalan Malioboro di Kota Yogyakarta pada masa penerapan PPKM untuk mengendalikan penularan COVID-19

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mengurangi lokasi pemadaman awal lampu penerangan jalan umum pada malam hari, upaya yang dilaksanakan guna mencegah kerumunan warga sejak awal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penularan COVID-19.

“Titik pemadaman lampu penerangan jalan umum mulai dikurangi, terutama di ruas-ruas jalan yang dinilai tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Senin.

Daerah Kurangi Lokasi Pemadaman Awal Lampu

Ia mengatakan, lampu penerangan jalan umum sudah kembali dinyalakan sebagaimana biasa di ruas Jalan Kusumanegara serta wilayah di sekitarnya hingga ke Gedongkuning. Namun demikian, jika kebijakan untuk menyalakan kembali lampu penerangan jalan umum sebagaimana biasa justru menimbulkan kerumunan warga maka kebijakan tersebut akan dievaluasi lagi.

Hari mengatakan bahwa lampu penerangan di ruas jalan yang berada di area yang dinilai berpotensi menjadi tempat kerumunan tetap dipadamkan pada pukul 20.00 WIB setiap hari.

"Kalau di ruas jalan tersebut masih berpotensi menimbulkan kerumunan jika lampu jalan tetap nyala, maka lampu akan dipadamkan. Kami tidak ingin terjadi penularan karena aktivitas warga pada malam hari,” katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Ia mencontohkan, lampu penerangan di ruas Jalan Malioboro tetap akan dipadamkan lebih awal, begitu pula lampu penerangan di Jalan Pangeran Diponegoro.

“Untuk sementara ini, pemadaman akan dilakukan hingga PPKM Level 4 berakhir pada 16 Agustus, kecuali ada kebijakan lanjutan,” katanya.

Guna mengurangi mobilitas warga, Pemerintah Kota Yogyakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penularan COVID-19 melakukan penyekatan di beberapa jalan utama dan memadamkan lebih awal lampu penerangan jalan umum.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mencatat, lalu lintas kendaraan turun hingga 30 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penularan COVID-19.