YOGYAKARTA - Polisi menjalankan penangkapan kepada Ustaz Yahya Waloni menurut laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu, pidato Yahya Waloni yang diunggah di media sosial disebut sudah menistakan agama.
"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah melalui video di akun Youtube Tri Datu," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 27 Agustus.
BACA JUGA:
Jadi Dasar Penangkapan dan Status Tersangka
Laporan kepada Yahya Waloni, kata Rusdi, dilakukan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang menilai ceramahnya menghina Injil. Laporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 april 2021.
"Yang berangkutan disangkakan dengan beberapa pasal antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 juntco Pasal 45 a ayat 2. Di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.
"Dan juga disangkakan Pasal 156 a KUHP itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," sambung dia.
Di sisi lain, Rusdi menyebut pemeriksaan terhadap Yahya Waloni masih berjalan. Penyidik bakal mendalami berbagai hal terkait dugaan penistaan agama tersebut.
"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," tandas Rusdi.
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Agutus.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Ceramah Ustaz Yahya Waloni Jadi Dasar Penangkapan dan Status Tersangka, saatnya merevolusi pemberitaan!