Hari Pencoblosan Pemilu 2024, KPU Tak Bisa Diintervensi
Lustrasi Pemilu (Foto Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat peringatan dari Direktur Eksekutif Netgrit (Network for Democracy and Electoral Integrity), Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Kedepannya harus bebas dari intervensi atau tekanan apapun dalam memutuskan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024.

"Dalam konteks kemandirian atau independensi KPU itu adalah ketika dalam memutuskan sesuatu atau mengambil kebijakan suatu itu tidak boleh diintervensi, tidak boleh diintimidasi, tidak boleh ditekan," ujar Ferry, Sabtu, 9 Oktober.

BACA JUGA:


Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Sebagaimana dikenal, jadwal Pemilu Serentak 2024 masih belum diputuskan lantaran dua masukan. Yaitu, pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD usulan supaya pencoblosan digelar 15 Mei, sementara KPU RI merencanakan pada 21 Februari.

Menurutnya, apabila KPU telah diintervensi karenanya sebagai penyelenggara pemilu karenanya telah bukan independen lagi. Sehingga dikhawatirkan akan melunturkan kepercayaan publik.

"Kalau misalnya memang KPU-nya sudah digoyang-goyang bahkan termasuk Bawaslu, tentunya ini tidak mandiri. Saya pikir institusi mana lagi yang akan dibangun untuk membangunkan trust public," jelasnya.

Oleh karena itu, Ferry berharap, KPU dapat segera mengambil keputusan untuk dikonsultasikan bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Tentunya, kata dia, KPU dalam mengambil sebuah keputusan tetap mengutamakan azas transparansi.

"Nanti dalam konteks keputusan ini harus diputuskan oleh KPU, apalagi ini strategis," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul: KPU Tak Boleh Diintervensi Soal Hari Pencoblosan Pemilu 2024, saatnya merevolusi pemberitaan!