Luhut Tahu Ada Bar Bandel Buka Sampai Jam 2 Pagi, Pengunjung Dilarang Ambil Gambar Biar Tak Ketahuan 
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hasil investigasi tim pengawas PPKM dan menemukan adanya pelanggaran di tempat usaha, salah satunya bar dan klub malam.

Menurut Luhut, masih ada bar yang tak mematuhi aturan PPKM karena mereka masih beroperasi sampai pukul 2 pagi. Padahal, aturan saat ini bar hanya boleh beroperasi sampai pukul 12 malam.

Luhut mengatahui, sejumlah bar yang bandel itu mengakali pelanggaran dengan melarang pengunjung untuk berfoto maupun video untuk mencegah agar tak ketahuan pihak luar.

"Bar dan klub malam masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang ada. Di beberapa bar, tidak diperbolehkan para pengunjung untuk mengambil gambar dan video untuk meminimalisir kemungkinan terekspose media," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 25 Oktober.

Selain itu, Luhut juga menemukan adanya pelanggaran penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata hingga restoran.

Menurut dia, pengelola tempat usaha tersebut hanya mewajibkan satu orang perwakilan rombongan pengunjung untuk melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Cara ini digunakan mereka agar kapasitas tempat wisata tak teridentifikasi dipenuhi pengunjung.

"Kami melakukan identifikasi dilapangan dan ditemukan hanya 1 orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," ujar Luhut.

Kemudian, pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat transit/transportasi. Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning barcode PeduliLindungi.

Meski demikian, Luhut mengapresiasi protokol kesehatan pada pusat kebugaran atau gym. 

"Kami juga mengapresiasi Pembukaan pusat kebugaran yang berada di bawah asosiasi PPKI telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan kesepakatan yang termuat dalam SE Kemenparekraf," pungkasnya.