Pemerintah Putuskan Naik Pesawat Cukup Antigen, Epidemiolog: Kabar Baik, Langkah Tepat
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyambut baik pembatalan penggunaan hasil PCR jadi syarat perjalanan bagi penumpang pesawat. 

Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat sehingga menjadi kabar baik terutama bagi mereka yang kerap menggunakan moda transportasi tersebut.

"Selain menjadi kabar baik, artinya sudah tepat karena sesuai dengan strategi kesehatan masyarakat," katanya saat dihubungi VOI, Selasa, 2 November.

Ia mengatakan penggunaan hasil rapid test antigen sebagai dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan dirasa sudah cukup. Apalagi, kata Dicky, metode tes cepat ini lebih murah dibandingkan dengan tes PCR yang harganya mahal dan kerap kesulitan diakses masyarakat.

"Memang strategi testing yang cost effective sesuai dengan kesehatan masyarakat saat ini adalah rapid test antigen," tegasnya.

Lagipula, saat ini sudah banyak pilihan alat rapid test antigen yang bisa dipilih masyarakat yang tentunya sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO). Sehingga masyarakat mudah untuk mengaksesnya dengan biaya lebih murah.

"Jadi ini kabar baik yang benar-benar kita apresiasi dan pemerintah benar-benar mendengar masukan ini," ungkap Dicky.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan penghapusan kewajiban syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan penerbangan atau transportasi udara. Dengan demikian, hasil rapid test antigen kembali berlaku sebagai syarat perjalanan.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Hanya saja, dia tak menjelaskan kapan aturan ini kembali berlaku serta mengenai perubahan aturannya.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, non Bali," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 November.

Diketahui, aturan wajib PCR berlaku bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Dalih pemerintah, langkah ini diambil menyusul antisipasi gelombang baru COVID-19. Bahkan, rencana wajib PCR sebagai syarat perjalanan akan diperluas untuk seluruh moda transportasi jarak jauh lainnya. Alasannya, untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.