Banyak Pertimbangan, Pengamat Sarankan Kebijakan ERP Diterapkan Tahun Depan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyarankan kebijakan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) sebaiknya diterapkan pada 2024 mendatang.

Menurut Djoko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bisa melakukan uji coba terlebih dahulu di sejumlah ruas, sehingga nantinya seluruh masyarakat bisa menerima kebijakan tersebut.

"Nantinya, dalam rangka penerapan, Dishub DKI Jakarta bisa melakukan uji coba di satu ruas jalan terlebih dahulu. Selanjutnya, diterapkan di ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai ruas ERP," kata Djoko dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 19 Januari.

"Sebaiknya tahun depan (2024) mulai dioperasikan ERP ini, sehingga masih ada sisa waktu untuk sosialisasi ke warga," lanjutnya.

Tak hanya pertimbangan uji coba, kata Djoko, Pemprov DKI Jakarta juga harus mempertimbangkan besaran tarif yang akan dikenakan nantinya, sehingga tujuan mengurangi kemacetan di ibu kota bisa tercapai.

"Sebaiknya DKI Jakarta juga mematangkan kisaran tarif dan perhitungan tarif," ujarnya.

Djoko menuturkan, apabila nantinya kebijakan ERP sudah matang secara keseluruhan, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan strategi penerapan tarif parkir yang progresif di pusat kota, serta pajak kendaraan progresif.

"Sinergi pemerintah pusat dan pemeritah daerah dapat dilakukan untuk mempercepat penerapan Jalan Berbayar Elektronik ini," tandasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan ERP atau jalan berbayar elektronik, pada tahun ini.

Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Secara terperinci, kebijakan tersebut untuk sektor lalu lintas dapat mengurangi kemacetan, mempersingkat waktu tempuh, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan merubah perilaku berlalu lintas.