Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Gaji PNS hingga TNI/Polri 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Jokowi (Foto: tangkapan layar youtube setpres)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan kenaikan gaji. Setelah tidak ada kenaikan selama empat tahun, Jokowi mengumumkan akan menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen.

Hal di sampaikan Jokowi dalam pidato RAPBN 2024, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen,” kata Jokowi.

Tak hanya gaji ASN, Jokowi juga mengumumkan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen.

Jokowi mengatakan kenaikan ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasiharus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya.

Sekadar informasi, secara tradisi kenaikan gaji ASN memang disampaikan Presiden RI saat Pidato Nota Keuangan. Namun, dalam delapan tahun kepemimpinan Jokowi, pengumuman ini lebih sering absen. Jokowi memang jarang menaikkan gaji ASN atau PNS. Bahkan, sejak 2014 gaji PNS hanya naik dua kali.