Kemenperin Ungkap Pembelian Mobil Listrik Naik 226 Persen
Ilustrasi mobil listrik (Foto: dok.unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian mencartat penjualan mobil listrik hingga Juli 2023 telah mencapai 5471 unit atau meningkat 226 persen dalam waktu dua bulan.

"Saya kira peningkatannya cukup tinggilah. Juli 5.471, (naik) 226 persen," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier yang dikutip Kamis, 12 Oktober.

Jumlah ini meruakan akumulasi penjualan sejak pemerintah memberikan insentif pembebasan PPN sebesar 10 persen sejak April 2023.

"April-Juli. Itu kan periodisasinya diberikan ke kami kan sekitar Maret. Ya, setelah Maret itu dihitung dua bulan naiknya segitu," imbuh Taufiek.

Lebih jauh ia menambahkan jika rerata pemilik kendaraan listrik bukan first buyer melainkan orang-orang yang sebelumnya sudah memiliki kendaraan roda empat berbahan bakar fosil dan ingin mencoba.

"Biasanya kan rata-rata orang beli mobil listrik itu bukan orang pertama, kepengen nyoba, beli. Bukan first buyer. Ada first buyer yang kepengen tapi rata-rata yang first buyer itu punya mobil di rumah. Nah itu kira-kira picture nya untuk EV karena orang mau nyoba," urai Taufiek.

Sementara itu untuk motor listrik baru, berdasarkan pemantauan VOI, situs SISAPIRa mencatat penyaluran motor listrik tercatat sebesar 836 unit, 930 terverifikasi dan 4.593 lainnya masih melalui proses pendaftaran. Adapun sisa kuota yang tercatat pada Kamis 12 Oktober adalah sebesar 193.641 unit.

Asal tahu saja, Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik yang mencapai 10 persen pada tahun ini.

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023.

Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.