Menteri Teten: Kehadiran Garda Transfumi akan Perluas Lapangan Kerja & Cetak Wirausaha Baru
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, kehadiran Garda Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) berperan penting dalam mendorong terciptanya lapangan kerja baru, dan membantu transformasi usaha informal menjadi formal, sehingga mampu mencetak wirausaha baru di Tanah Air.

"Garda Transfumi harus berperan aktif membantu menciptakan wirausaha atau entrepreneur yang mengagregasi usaha-usaha agar mereka naik kelas bukan justru menciptakan pegawai, karena kalau mereka berusaha sendiri-sendiri akan sangat berat," kata Menteri Teten dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 23 November.

Tak hanya itu, Teten menyebut, Garda Transfumi bertugas membantu menjalankan strategi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju dengan menciptakan lapangan kerja baru, menggantikan 97 persen lapangan pekerjaan yang saat ini masih didominasi oleh sektor informal.

"Sulit jika pendapatan per kapita Indonesia yang saat ini masih sekitar 4.500 dolar AS per kapita untuk ditingkatkan menjadi 13.000 dolar AS per kapita dalam 20 tahun ke depan, apabila kami tidak mengubah struktur ekonomi dan kualitas lapangan kerja saat ini," ujar Teten.

Untuk itu, Garda Transfumi diharapkan menjadi gerakan bersama dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah melalui industrialisasi berbasis bahan baku lokal yang melibatkan UMKM, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan ekonomi baru.

Salah satu persyaratan usaha mikro untuk naik kelas, yakni melalui kepemilikan perizinan berusaha, didukung dengan sertifikasi produk yang menunjang kegiatan usahanya.

Dengan kepemilikan perizinan berusaha dan sertifikasi produk, maka akan memudahkan pelaku usaha mikro untuk masuk ke ekosistem digital dan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

"Dengan bantuan Garda Transfumi, Kemenkop UKM mengklasifikasi berdasarkan usaha sejenis, misalnya produk makanan dan sebagainya dimasukkan dalam klaster koperasi. Naik kelasnya tidak bisa sendiri-sendiri, sehingga nanti isu yang menyangkut kesulitan akses pembiayaan dan lainnya bisa lebih mudah diatasi bersama," ucap dia.

Melalui LPDB-KUMKM, usaha mikro yang tergabung dalam koperasi juga diberikan kemudahan pembiayaan.

Berbeda dengan lembaga pembiayaan seperti bank, yang memerlukan persyaratan lebih rumit.

Sebab, perbankan memiliki pertimbangan prinsip kehati-hatian yang tinggi atas kemungkinan kredit macet dari nasabahnya.

"Kalau UMKM bisa menjadi bagian dari rantai pasok, berkolaborasi ke dalam koperasi dan usaha besar, akan ada kepastian pasar. Ini yang harus dibangun. Susah memaksa bank untuk memberikan pembiayaan kepada usaha yang kecil-kecil karena potensi NPL yang tinggi. Untuk itu, para pendamping jangan lagi melakukan pendampingan orang per orang, tetapi melalui klaster usaha," turut Teten.

Pada kesempatan sama, Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menambahkan, daya saing kompetisi usaha itu ke depan semakin berat.

Untuk bisa melalui itu, usaha mikro harus bersinergi atau berkonsolidasi meningkatkan skala ekonomi, agar mendapat standardisasi pasti dan posisi tawar (bargaining) tinggi.

Fiki mengatakan, pendekatan Garda Transfumi bisa dilakukan melalui dua program strategis Kemenkop UKM, di antaranya mengembangkan sektor hulu dengan factory sharing dan pembiayaan.

Sementara di hilir, melalui offtaker, logistik, distributor, serta mitra agregator.

"UMKM tidak bisa berjuang sendiri. Butuh ekosistem yang mendukung UMKM untuk berkembang secara optimal. Produk UMKM unggul harus masuk ke dalam rantai pasok industri. Diperlukan juga penguatan ekosistem melalui koperasi untuk membina UMKM supaya bisa menjadi 'local heroes' di setiap daerahnya," ungkap Fiki.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi mengatakan, UMKM menjadi fokus Presiden Jokowi, sedangkan untuk Yogyakarta melalui Perda Kewirausahaan juga telah menyusun peta jalan sebagai guidance dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang kewirausahaan yang ditinjaklanjuti di daerah.

"Kami berkomitmen menjadi garda terdepan untuk mencapai target rasio kewirausahaan ini bisa tercapai dalam RPJMN Yogyakarta," jelas dia.