Deretan Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40-75 persen
Ilustrasi pajak hiburan (Foto: Pixabay/lcb)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Batas tarif pajak hiburan tertentu, seperti jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa telah resmi mengalami penyesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas minimal tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Lantas, mana saja daerah yang sudah terapkan pajak hiburan 40-75 persen? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diundangkan pada 5 Januari 2022. UU ini mulai berlaku pada 5 Januari 2024, atau dua tahun sejak tanggal diundangkan.  

Namun sebelum beleid tersebut diberlakukan, sejumlah daerah sebenarnya telah memberlakukan pajak hiburan denga tarif 40-75 persen. Penetapan ini dilakukan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut UU Nomor 29 Tahun 2009, tarif pajak hiburan untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sudah ditetapkan paling tinggi 75 persen. Akan tetapi, tidak terdapat batas bawah. Artinya, pemerintah daerah bisa menerapkan tarif pajak hiburan tertentu serendah-rendahnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada sejumlah daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan dengan rentang 40-75 persen.

Daerah-daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen, yakni:

  • Surakarta
  • Yogyakarta
  • Klungkung
  • Mataram

Selanjutnya, daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu sebesar 50 persen, antara lain:

  • Sawahlunto
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bogor
  • Sukabumi
  • Surabaya

Terakhir, daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu sebesar 75 persen, yakni:

  • Aceh Besar
  • Banda Aceh
  • Binjai
  • Padang
  • Kota Bogor
  • Depok

Pajak hiburan adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. Jenis pajak ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Besaran pajak hiburan terbaru mendapat protes yang cukup keras dari pelaku usaha. Sebab, tarif minimal pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen dianggap dapat memberikan dampak negatif terhadap pemulihan sektor pariwisata.

Kendati demikian, pemerintah beranggapan bahwa sektor pariwisata, khususnya hiburan sebenarnya sudah pulih semenjak terdampak signifikan oleh pandemi COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemulihan sektor hiburan tampak dari setoran pajak hiburan yang tumbuh 41.4 persen menjadi 2,01 triliun per November 2023.

“Pascapandemi sektor pariwisata mulai tumbuh, salah satunya terlihat dari Pajak Daerah terkait Pariwisata yang terus meningkat. Karena itu kita perlu mendorong pengembangan sektor Pariwisata ini yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Januari 2024.

Pemerintah Jamin Beri Insentif Fiskal Atas Peyesuaian Tarif Pajak Hiburan

Maskipun tarif pajak hiburan tertentu mengalami penyesuaian, pemerintah berjanji bakal memberikan insentif fiskal.

Insentif fiskal ini bisa diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.

Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/Walikota bisa menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” ujar Airlangga.

Demikian informasi tentang daerah yang sudah terapkan tarif pajak 40-75 persen. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.