Mendagri Sebut Sumbar hingga Jabar Sudah Turunkan Besaran Pajak Hiburan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, sejumlah daerah sudah menurunkan besaran pajak hiburan, di antaranya Sumatera Barat hingga Jawa Barat.

Langkah ini diambil menyikapi keluhan para pengusaha hiburan soal besaran pajak yang dikenakan.

Adapun langkah tersebut menyusul pemerintah provinsi (Pemprov) Bali yang sebelumnya sudah lebih dulu menyepakati penurunan biaya pajak hiburan.

Hal ini merespons keluhan para pengusaha hiburan soal besaran pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

“Ada beberapa daerah malah menurunkan (besaran pajak). Jadi, seingat saya di Sumatera Barat ada yang menurunkan, kemudian di Jawa Barat,” kata Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 29 Januari.

Tito bilang, langkah ini tidak berkaitan dengan insentif yang tertuang dalam pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dia menyebut, besaran yang ditetapkan masih berkisar 40 hingga 75 persen.

Namun, kata dia, besarannya diubah menjadi lebih rendah dari yang diberlakuan sebelumnya.

“Ada yang 40 persen, ada 50 persen, tapi sebelumnya mereka tinggi, diturunkan. Tapi yang turun sampai ke bawah 40 persen sementara yang baru saya pantau baru di daerah Bali,” jelasnya.

Kemendagri Minta Pemda Lain Juga Ikut Turunkan Pajak

Tito juga meminta pemerintah daerah lainnya untuk mengambil langkah serupa dengan menurunkan besaran pajak hiburan merujuk pada instrumen Pasal 101 UU HKPD.

“Saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan apakah nanti lapangan pekerjaan dan kesulitan dari pengusaha pasca COVID-19, kita mendorong untuk mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan Undang-Undang itu, Pasal 101,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) bisa menurunkan pajak hiburan hingga di bawah 40 persen melalui insentif.

“Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang atas dasar pertimbangan pembangunan daerahnya boleh menurunkan sampai di bawah 40 persen,” ucapnya.