475 Daerah Sudah Gunakan Layanan QRIS untuk Pembayaran Pajak
QRIS (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mendorong pemanfaatan penggunaan standard QR Indonesia (QRIS) salah satunya untuk pembayaran pajak dan retribusi di daerah.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, layanan pembayaran non tunai atau QRIS sudah digunakan oleh 475 pemerintah daerah dari total 542 pemda yang ada di tingkat kabupaten atau kota.

“Jadi, kurang lebih sekitar 475 pemda dari 542 pemda, atau 88 persen kurang lebih, sudah menggunakan QRIS,” terang Perry dalam konferensi pers KSSK Kuartal I-2024 di Selasa 30 Januari 2024.

Perry mengungkapkan layanan QRIS sudah bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak, parkir, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga berbagai layanan retribusi.

“Segala pajak dari daerah ini, semua masyarakat atau wajib pajak bisa membayar menggunakan QRIS, setelah itu online transfer, segala macam itu sudah menggunakan seperti itu. Demikian juga untuk retribusi, itu juga sudah juga menggunakan QRIS,” imbuhnya.

Selain untuk pembayaran penerimaan daerah, QRIS bisa juga digunakan pemda untuk belanja. karena sudah terkoneksi dengan layanan kartu kredit Indonesia segmen pemerintah.

Perry menyampaikan, pemda yang sudah menggunakan kartu kredit Indonesia dengan menggunakan QRIS lebih murah dan langsung memotong dana dari rekening, sehingga akan tepat sasaran, tepat dana, dan meningkatkan tata kelola.

Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat transaksi QRIS tumbuh 130,01 persen year on year (yoy) atau mencapai Rp229,96 triliun pada 2023 dengan jumlah pengguna mencapai 45,78 juta. Sementara itu, jumlah merchant sebanyak 30,41 juta yang sebagian besar merupakan UMKM.