Ahli Waris Dua ABK Meninggal Dunia akibat Kecelakaan Kerja Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan:

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Cilincing menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua pekerja kru kapal atau ABK PT Pertamina Marine Solutions yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Mereka adalah almarhum Taufiq Akif Aunur Iman dan Mustofa, yang menjadi korban akibat kapalnya terbalik dan menimbulkan kebakaran di Perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada September 2023. Nahas keduanya tidak berhasil diselamatkan dan ditemukan meninggal dunia.

Secara simbolis, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cilincing Haryani Rotua Melasari menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), pada Senin 22 Januari.

Data yang diterima, santunan kepada ahli waris Taufiq Akif Aunur Iman sebesar Rp269 juta dan kepada ahli waris Mustofa sebesar Rp203 juta.

Haryani Rotua Melasari dalam kesempatan itu menyampaikan duka yang mendalam atas musibah dan kepergian kedua pekerja PT Pertamina Marine Solutions tersebut.

“Mewakili insan BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan turut belasungkawa atas meninggalnya almarhum Taufiq Akif Aunur Iman dan Mustofa. Semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Haryani Rotua Melasari.

Dalam kesempatan itu, Ani sapaan Haryani juga mengapresiasi PT Pertamina Marine Solutions yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga pihak keluarga memperoleh hak-haknya atas musibah yang menimpa kedua tenaga kerja tersebut.

“Harapan kami musibah ini dapat menjadi contoh dan membuka mata setiap pemberi kerja atau perusahaan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting, karena tidak hanya bermanfaat bagi pekerja tapi juga keluarganya,” pungkas Ani.