Kriteria Siswa Penerima KIP Kuliah 2024: Tamat SMA/SMK hingga Melampirkan Keterangan Tidak Mampu
Ilustrasi Siswa (ANTARA-HO - Humas Untidar Magelang)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melanjutkan jenjang studi ke Universitas namun memiliki keterbatasan biaya dan ekonomi. Sebelum mendaftar program tersebut, disarankan untuk tahu apa saja kriteria siswa penerima KIP kuliah 2024.

Kriteria Siswa Penerima KIP Kuliah 2024

Seperti diketahui, jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka per hari ini, Senin, 12 Februari 2024. Pendaftaran KIP dibuka lebih awal dibanding Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 yang dimulai dua hari lagi.

Sebelum mulai melakukan pendaftaran, calin pendaftar harus tahu apa saja kriteria siswa yang berhak menerima KIP kuliah 2024 yakni sebagai berikut.

  1. Sudah Menyelesaikan Pendidikan Tingkat SMA/SMK

Kriteria pertama adalah pemohon KIP Kuliah Merdeka wajib telah menempuh dan lulus pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sederajat pada 2024 atau maksimal periode kelulusan adalah 2 tahun terhitung dari 2024 yaitu 2023 atau 2022.

  1. Harus Lolos Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Penerima KIP Kuliah 2024 juga wajib telah dinyatakan lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi lebih dulu. Sedangkan kriteria kampus yang dapat diterima dalam program KIP 2024 adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan program studi yang sudah terakreditasi secara resmi sekaligus tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

  1. Kalangan Kurang Mampu

Selain itu penerima KIP 2024 hanya dibatasi pada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen sah.

Dalam situs KIP Kuliah Kemendikbud dikatakan bahwa keterbatasan ekonomi calon penerima KIP kuliah harus dibuktikan dengan beberapa hal yakni sebagai berikut.

  • Menjadi peserta program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kemensos misalnya mendapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
  • Calon mahasiswa berasal dari panti sosial/panti asuhan.
  1. Memenuhi Syarat Khusus

Jika calon penerima KIP Kuliah 2024 tidak masuk dalam keempat kriteria di atas, tetap bisa mendaftar dengan menunjukkan keterangan tidak mampu ekonomi dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Harus melampirkan bukti dokumen pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dengan nomilan paling besar Rp4.000.000 per bulan.
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga dengan hasil maksilam Rp750.000.
  • Kondisi ekonomi keluarga wajib dibuktikan dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah serendah-rendahnya tingkat desa/ kelurahan. Dokumen harus dilampirkan saat melakukan pendaftaran akun sebagai calon penerima KIP 2024.

Itulah informasi terkait kriteria siswa penerima KIP kuliah 2024. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.