Teknologi atau Inovasi Baru di Sektor Jasa Keuangan akan Diakomodir Dalam <i>Regulatory Sandbox</i>
Ilustrasi (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus tingkatkan teknologi di sektor keuangan melalui implementasi Regulatory Sandbox sebagai upaya lanjutan dalam mengelola inovasi di sektor keuangan.

Hal tersebut melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi menyampaikan, OJK berkomitmen untuk memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perbankan, asuransi, dan perusahaan kripto terjamin aman untuk digunakan oleh konsumen.

Menurut Hasan, hal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari kerugian dan agar memastikan hal tersebut berjalan, OJK mengembangkan regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan inovasi.

"Bagi inovator pada saat itu kemudian belum mampu menerjemahkan model bisnis atau kegiatannya, harus berizin OJK, maka termasuk harus mengajukan atau mendaftarkan diri ke regulatory sandbox di OJK. Nanti kami ada kriteria kelayakan apakah yang bersangkutan masuk atau cocok masuk sandbox, atau memberikan pernyataan apakah kegiatannya tidak harus masuk sandbox," katanya dalam media briefing, Selasa, 26 Maret 2024.

Hasan mengatakan, begitu juga dengan produk atau layanan pada aset kripto jika transisi pengawasan dan aturan kripto sudah masuk di OJK maka keharusan produk kripto untuk mengikuti sandbox.

"Pada saatnya peralihan tugas di OJK bagian juga berpotensi sama sama memanfaatkan keberadaan sandbox, kami mengundang inisiatif baru yang terkait dengan model bisnis atau inovasi, mekanisme baru, produk atau layanan baru yang dilakukan untuk keuangan digital secara umum termasuk kegiatan aset kripto, jadi sama dengan yang lain aset keuangan digital, aset kripto masuk salah satu ITSK," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Djoko Kurnijanto mengatakan masuknya produk atau layanan baru sektor keuangan ke sandbox tidak harus inisiatif dari perusahaan.

Namun, juga bisa OJK yang meminta agar layanan tersebut masuk dalam regulatory sandbox.

"Dalam POJK ini pula memberikan kewenangan OJK untuk meminta LJK itu untuk melakukan regulatory sandbox. Jadi mislanya ketika ada koordinasi kami dengan perbankan dan melihat 'wah ini kayanya baru banget ni,' memang belum ada inisiatif dari LJK, kita bisa meminta mereka untuk masuk diteliti lagi ke regulatory sandbox. Jadi POJK ini bisa dua arah, bisa pihak lain bisa juga inisiasi kami," jelasnya.

Sebagai informasi, POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun, POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Selain itu, dalam POJK 3/2024 terdapat penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan.