Berita KPK: Eks Dirjen Kemendagri Diduga Terima Jatah dari Daerah Lain untuk Urus Pinjaman Dana PEN
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

YOGYAKARTA - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto menerima jatah dari daerah lain terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  yang diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan ini muncul setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah yang diajukan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur

"KPK menduga tersangka MAN (M Ardian Noervianto) juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang dikutip Jumat, 28 Januari.

Diduga Terima Jatah dari Daerah Lain

Karyoto mengatakan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti saat melakukan penyidikan. KPK dipastikan akan mengusut seluruh praktik lancung yang dilakukan oleh Ardian.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ardian ditetapkan bersama dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Kasus ini bermula setelah Ardian sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri meminta kompensasi tiga persen untuk mengawal dan mendukung pinjaman dana PEN Daerah yang diajukan oleh Andi Merya.

Dengan posisi itu, Ardian memiliki tugas dan wewenang melaksanakan salah satu bentuk investasi pemerintah, yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pinjaman ini diberikan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur sesuai dengan kebutuhan daerah.

Melihat kondisi ini, Andi Merya sebagai Bupati Kolaka Timur menghubungi Laode M Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk daerah yang dipimpinnya. Selanjutnya pada Mei 2021, Andi akhirnya bertemu dengan Ardian dan mengajukan peminjaman sebesar Rp350 miliar.

Selanjutnya, disepakati adanya pemberian kompensasi berupa uang sebesar tiga persen secara bertahap dari pengajuan pinjaman. Kesepakatan ini selanjutnya dipenuhi Andi dengan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M Syukur. Uang tersebut baru tahapan awal.

Dari uang tersebut, kemudian terjadi pembagian dengan rincian Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar dan Laode M Syukur mendapat bagian Rp500 juta. Transaksi ini dilakukan di rumah pribadi Ardian di Jakarta.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Eks Dirjen Kemendagri Diduga Terima Jatah dari Daerah Lain untuk Urus Pinjaman Dana PEN, saatnya merevolusi pemberitaan!