Batas Renovasi Rumah Subsidi, Boleh Direnovasi tapi Ada Ketentuannya
Ilustrasi rumah subsidi (Foto dari Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Rumah subsidi menjadi solusi bagi orang-orang yang ingin memiliki hunian namun modalnya masih terbatas. Nantinya Anda juga bisa merenovasi rumah subsidi supaya lebih nyaman untuk ditinggali. Namun ada batasan renovasi rumah subsidi yang perlu diketahui pemiliknya. 

Mungkin Anda pernah melihat rumah subsidi yang direnovasi. Perbandingan rumah setelah sebelum dengan setelah direnovasi memang terlihat tidak ada perbedaan jauh. Memang ada batasan renovasi rumah subsidi yang disepakati sejak akad jual beli. Jadi Anda tidak boleh mengubah atau menambahi struktur rumah secara sembarangan.

Daftar Batasan Renovasi Rumah Subsidi

Meski ada batasan dalam renovasi rumah subsidi, bukan berarti Anda tidak bisa melakukan renovasi. Yang perlu Anda lakukan saat renovasi rumah subsidi adalah memperhatikan kriteria atau poin-poin yang telah ditentukan oleh pengembang properti dan disepakati penghuni rumah. 

Berikut ini tips dan beberapa batasan dalam renovasi rumah subsidi:

Hanya Boleh Renovasi Ringan

Renovasi rumah subsidi hanya boleh dilakukan secara ringan. Jadi Anda tidak boleh melakukan penambahan lantai maupun ruangan. Renovasi ringan yang dimaksud yaitu tidak mengubah komponen pada struktur dan pondasi bangunan. Anda bisa memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil, seperti bagian pintu, jendela, kusen, tembok retak, dan lainnya. 

Dilarang Mengubah Fasad Rumah

Renovasi rumah subsidi juga tidak boleh mengubah fasad rumah sebagaimana aturan bagian pondasi. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang rumah subsidi dalam pasal khusus yang memuat aturan fasad. Pengubahan fasad rumah juga termasuk dengan mengganti warna cat depan rumah. 

Tidak Boleh Menambah Lantai Tingkat

Banyak orang ingin menambah lantai tingkat pada rumahnya untuk mendapatkan ruang lebih banyak. Sayangnya pemilik rumah subsidi tidak boleh meningkatkan lantai rumah atau membangun jadi rumah bertingkat sebelum waktu yang ditentukan pada Undang-Undang. Namun aturan ini bisa saja direvisi atau selesai masa berlakunya. 

Tidak Boleh Melakukan Perubahan pada Lahan Kosong

Pemilik rumah subsidi juga tidak boleh mengubah kondisi sisa lahan atau lahan kosong di sekitar rumah. Jadi meski ada lahan kosong, Anda tidak boleh mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi ruang baru, seperti garasi, dapur, kamar mandi, gudang, dan sebagainya. 

Namun selayaknya aturan renovasi rumah subsidi, perubahan lahan tidak boleh dilakukan sebelum waktu yang ditentukan. Biasanya setelah melewati masa angsuran 5 tahun, Anda boleh memanfaatkan sisa lahan. Perlu Anda perhatikan saat melakukan perubahan pada lahan kosong, jangan sampai melewati batas antar tetangga dan jalan umum. 

Melaporkan ke Pihak Bank Terlebih Dahulu

Apabila ingin merenovasi rumah subsidi, Anda perlu melaporkan kepada pihak bank terlebih dahulu. Sampaikan kepada bank yang memberi KPR bahwa Anda ingin melakukan renovasi rumah. Sebutkan juga bagian apa saja yang ingin direnovasi, apakah renovasi ringan atau besar. 

Renovasi Besar Bisa Dilakukan Setelah Angsuran Berjalan 5 Tahun

Renovasi rumah subsidi secara besar-besaran dapat dilakukan setelah angsuran berjalan 5 tahun dari periode awal cicilan. Jadi jika sudah melewati masa waktu tersebut maka Anda bisa menambah lantai dan merubah bentuk fasad. 

Demikianlah ulasan mengenai batasan renovasi rumah subsidi. Pihak pengembang atau bank biasanya memberlakukan batasan penggunaan dan renovasi rumah dengan adanya batas waktu tertentu. Biasanya apabila belum melewati masa 5 tahun angsuran maka hanya boleh renovasi ringan. Namun jika sudah lebih dari masa itu, Anda bisa merenovasi secara besar-besaran. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.