Hak Cuti Melahirkan Karyawan <i>Part Time</i>, Samakah dengan Karyawan Tetap?
Ilustrasi ibu hamil. (Photo by Juan Encalada on Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebelum memutuskan untuk bekerja secara paruh waktu (part time) di sebuah perusahaan, seorang perempuan, khususnya yang sudah menikah perlu mengetahui hak cuti melahirkan karyawan part time.

Sebagai informasi, hak cuti melahirkan adalah hak istirahat yang didapatkan perempuan supaya dapat melakukan persiapan persalinan serta memulihkan kesehatan setelah proses persalinan.

Hak Cuti Melahirkan Karyawan Part Time

Sedianya, hak cuti melahirkan yang didapat karyawan part time tidak berbeda dengan karyawan kontrak maupun tetap.

Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karyawan yang terikat perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT), termasuk karyawan part time, bisa mendapatkan hak cuti.

Durasi cuti melahirkan termaktub dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa durasi cuti melahirkan yakni 1,5 bulan sebelum tanggal persalinan dan 1,5 bulan setelah tanggal persalinan. Dengan demikian, perempuan yang bekerja secara part time atau paruh waktu berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan.

Asal tau saja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak banyak diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak istirahat saat haid, sakit, dan melahirkan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Macam-Macam Hak Cuti Karyawan Part Time

Selain mendapatkan hak cuti melahirkan, terdapat hak istirahat lain yang bisa didapatkan karyawan part time, di antaranya:

  • Hak cuti tahunan: Hak istirahat ini diatur dalam Pasal 79 UU Cipta Kerja. Jumlahnya minimalnya adalah selama 12 hari dalam setahun. Akan tetapi, hak cuti tahunan baru bisa didapatkan bila Anda sudah bekerja Selma 12 bulan berturut-turut. Kendati demikian, perusahaan tetap bisa memberikan secara sukarela. Oleh sebab itu, Anda perlu memastikan kepada departemen HR tempat bekerja.
  • Cuti keguguran: Karyawan yang bekerja secara paruh waktu juga berhak atas cuti keguguran dengan durasi 1,5 pulan. Cuti ini diberikan dengan tujuan supaya perempuan yang baru saja mengalami keguguran, bisa melakukan pemulihan.
  • Cuti sakit: Hak istirahat saat karyawan sakit akan diberikan ketika ada surat keterangan dari dokter.
  • Cuti haid: Sebagian perempuan akan merasakan nyeti ketika sedang menstruasi atau haid. Kondisi ini dapat mengganggu produktivitas. Oleh sebab itu, karyawan part time bisa mengajukan cuti haid dengan durasi dua hari. Jenis cuti ini tidak memerlukan surat keterangan dokter.
  • Cuti perusahaan: Karyawan yang bekerja secara part time juga bisa mendapatkan cuti lain sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan. Akan tetapi, Anda perlu memastikan dengan HR di perusahaan terkait cuti tersebut.

Demikian informasi tentang hak cuti melahirkan karyawan part time. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.