Cara Bayar Pajak Mobil Online Lewat HP, Mudah dan Praktis!
Ilustrasi. (Foto: Zulmahmudi/VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Cara bayar pajak mobil online ternyata sangat mudah, Anda dapat melakukannya lewat aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL).

Perlu diketahui, aplikasi SIGNAL adalah aplikasi yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur pengesahan STNK secara elektronik. Di dalamnya terdapat menu E-pengesahan yang muncul secara otomatis setelah pembayaran pajak kendaraan berhasil dilakukan.

Lantas, bagaimana cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Bayar Pajak Mobil Onlie Lewat Aplikasi SIGNAL

Berikut tahapan atau cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL yang perlu Anda ketahui:

  • Unduh atau download aplikasi SIGNAL di Google PlayStore atau App Store.
  • Setelah itu, lakukan registrasi akun SIGNAL dengan memasukkan data-data pribadi seperti nama sesuai KTP-el, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
  • Anda juga akan diminta memasukkan foto KTP-el, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Untuk melakukan verifikasi, klik tautan atau link yang dikirim oleh SIGNAL ke e-mail yang didaftarkan.
  • Setelah proses registrasi berhasil, Anda akan diminta untuk mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun orang lain di aplikasi SIGNAL.
  • Untuk kendaraan milik sendiri, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Berikutnya, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
  • Apabila semua kolom sudah terisi, berikutnya klik tombol “Lanjut”.
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
  • Jika data kendaraan telah berhasil ditambahkan, Anda bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
  • Caranya sangat mudah, buka kembali aplikasi SIGNAL dan login menggunakan akun yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor.
  • Berikutnya, klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi.
  • Masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi.
  • Aplikasi SIGNAL akan menampilkan informasi tentang nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan.
  • Selanjutnya, Anda bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
  • Jika Anda tidak berminat, Anda bisa mengabaikan opsi tersebut dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL.
  • Ikuti instruksi lebih lanjut untuk merampungkan pembayaran pajak mobil.

Bila sudah membayar pajak mobil, Anda akan menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu sudah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Artinya, bukti digital tersebut bersifat sah dan valid.

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP melalui layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL. Caranya, cukup menyetujui pengiriman TBPKP dalam tahapan pembayaran pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL.

Bila Anda memilih opsi setuju, Anda akan diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK< KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan lain sebagainya. Setelah pengisian selesai, Anda akan ditampilkan total biaya pengiriman TBPKP. Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP akan dikirim melalui Pos Indonesia.

Demikian informasi tentang cara bayar pajak mobil online. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.