Bank Negara Pakistan Ajukan Aturan untuk Larangan Kripto, Khawatir Pencucian Uang dan Terorisme
Bank Negara Pakistan ingin pemerintah larang mata uang kripto. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA – Bank Negara Pakistan (SBP) dilaporkan berusaha untuk melarang semua transaksi mata uang kripto di Pakistan dalam waktu dekat.

Pengadilan Tinggi Sindh Pakistan dilaporkan mengadakan sidang terkait status hukum mata uang kripto di negara tersebut. Beberapa otoritas Pakistan, termasuk SBP, mengajukan dokumen ke pengadilan, dengan alasan bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) adalah ilegal dan tidak dapat digunakan untuk perdagangan.

Menurut saluran berita lokal, Samaa TV, dokumen tersebut mengutip setidaknya 11 negara, termasuk China dan Arab Saudi, yang telah memilih untuk melarang mata uang kripto. Bank sentral Pakistan dilaporkan mendesak pengadilan tidak hanya untuk melarang aktivitas mata uang kripto tetapi juga untuk menjatuhkan hukuman terhadap pertukaran kripto.

SBP juga merujuk pada beberapa investigasi terhadap pertukaran kripto oleh Badan Investigasi Federal (FIA), mengutip risiko perlindungan investor serta masalah pencucian uang dan terorisme.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, FIA memulai penyelidikan kriminal terhadap Binance, pertukaran kripto terbesar di dunia, pada awal Januari, dengan tuduhan kemungkinan hubungan dengan penipuan kripto bernilai jutaan dolar di wilayah tersebut.

Meskipun SBP merekomendasikan larangan total terhadap kripto, Pengadilan Tinggi Sindh belum memerintahkan larangan transaksi kripto di Pakistan dulu.

Sebaliknya, pengadilan telah memerintahkan agar banding bank dikirim ke kementerian keuangan dan hukum, yang akan membuat keputusan akhir tentang status hukum mata uang kripto di negara tersebut dan memastikan apakah larangan kripto akan konstitusional.

Berita itu muncul bertahun-tahun setelah SBP mengeluarkan larangan awal untuk berurusan dengan mata uang dan token digital pada April 2018. Pada saat itu, bank sentral berpendapat bahwa mata uang kripto seperti Bitcoin atau penawaran koin awal bukanlah alat pembayaran yang sah dan tidak “dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah Pakistan.”

SBP tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Cointelegraph atas pernyataan itu.

Langkah terbaru oleh pemerintah Pakistan menggemakan peristiwa serupa yang berkembang di banyak negara, termasuk India dan Rusia, di mana bank sentral berusaha keras untuk melarang kripto, sementara bagian lain dari pemerintah tidak selalu cenderung melarang seperti itu.

Pada tahun 2020, bank sentral India harus mencabut larangan transaksi bank dengan perusahaan terkait kripto sesuai dengan perintah Mahkamah Agung negara tersebut.