Jepang Ingin Perusahaan Kripto Buka Bisnis di Sana, Aturan Pajak Kripto Akan Dipermudah
Jepang permudah aturan pajak untuk perusahaan kripto. (Foto; Dok. Japanesecryptocoin Insight)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pajak Nasional Jepang mengubah pendekatannya terhadap perpajakan aset kripto yang diterbitkan oleh perusahaan yang berurusan dengan kelas aset yang baru lahir di negara tersebut. Aturan pajak kripto baru ini diharapkan akan mempermudah perusahaan yang terkait dengan mata uang kripto untuk melakukan bisnis di Jepang.

Menurut laporan Coinpost, keuntungan yang belum direalisasikan dari mata uang kripto yang diterbitkan oleh perusahaan tidak akan lagi dikenai pajak. Sebelumnya, perusahaan yang memegang mata uang kripto harus membayar pajak atas keuntungan yang belum direalisasikan pada akhir tahun pajak, yang menjadi beban mahal bagi banyak perusahaan di Jepang. Selain itu, penilaian token asli perusahaan dalam penilaian pasar juga tidak akan diperhitungkan.

Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan tekanan yang dirasakan oleh perusahaan dan membuka peluang bagi Jepang untuk menjadi pusat aset digital yang berkembang. Fleksibilitas dalam kebijakan pajak terkait kripto menjadi salah satu faktor yang menarik perusahaan dengan pertumbuhan tinggi untuk beroperasi di negara ini.

Pajak kripto merupakan isu global yang mendapat perhatian dari banyak negara. Meskipun undang-undang yang mengatur pajak kripto bervariasi, penyedia layanan aset virtual di berbagai negara tidak dapat menghindari kewajiban pajak. Misalnya, India menetapkan pajak sekitar 28 persen untuk transaksi kripto, sementara otoritas pajak di AS, Eropa, dan Australia menggunakan sistem pelacakan baru untuk mencegah penghindaran pajak dalam perdagangan kripto dan investasi secara umum.

Perubahan aturan pajak kripto di Jepang dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan industri kripto di negara ini, sekaligus menjadi contoh bagi negara lain dalam menyesuaikan kebijakan pajak terkait aset digital.