Inggris Mendekat ke Indutri Kripto, Eksekutif Ripple Sebut AS Tertinggal
Ripple. (Foto; Dok. Cloud mining pro)

Bagikan:

JAKARTA - Eksekutif senior Ripple, Andrew Whitworth dan Susan Friedman, memberikan pujian kepada Inggris atas pendekatan mereka yang progresif terhadap industri kripto. Mereka menyebut bahwa Inggris telah melampaui Amerika Serikat dalam hal regulasi kripto.

Pujian ini muncul setelah Kerajaan menyetujui RUU Layanan Keuangan dan Pasar yang mengatur perdagangan kripto sebagai aktivitas keuangan yang diatur di dalam negeri. Friedman menganggap undang-undang ini sebagai tonggak penting dalam regulasi kripto global, sementara Whitworth melihatnya sebagai langkah maju dalam memenuhi janji Inggris sebagai pusat kripto.

RUU Layanan Keuangan dan Pasar menjadi cermin dari kebijakan pro-kripto yang diterapkan oleh Inggris. Regulasi ini menandai akhir dari proses regulasi menyeluruh yang bertujuan untuk mengatur sektor keuangan Inggris. Selain mengatur mata uang kripto dan stablecoin, undang-undang ini memberikan wewenang kepada regulator untuk mengembangkan kerangka hukum yang sesuai dengan aset digital.

Lebih lanjut, undang-undang tersebut mengakui stablecoin sebagai bentuk pembayaran dan mengatur kripto sebagai aktivitas keuangan yang diatur di dalam negeri. Pengawasan yang ketat terhadap iklan dan promosi kripto juga diberlakukan dalam regulasi ini.

Sementara Inggris melampaui Amerika Serikat dalam regulasi kripto, AS menghadapi tantangan dalam mencapai kesepakatan regulasi yang konsisten. Regulator keuangan seperti Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) terus berlomba-lomba dalam mengawasi pasar yang berkembang pesat ini, menyebabkan kebingungan bagi pelaku pasar.

Tindakan hukum terhadap perusahaan kripto terkemuka seperti Binance dan Coinbase menjadi contoh ketidakjelasan regulasi. Selain itu, penilaian yang berbeda-beda mengenai klasifikasi aset kripto sebagai sekuritas atau komoditas semakin memperumit situasi.

Ketidakpastian regulasi kripto di Amerika Serikat telah mendorong sejumlah perusahaan kripto untuk mencari peluang di yurisdiksi luar negeri. CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyoroti bahwa beberapa perusahaan kripto seperti Bittrex dan Paxful telah meninggalkan AS akibat ketidakjelasan dalam peraturan.

Pergulatan dan perubahan yang cepat dalam regulasi kripto AS juga menjadi faktor pendorong perusahaan-perusahaan ini untuk mencari lingkungan peraturan yang lebih stabil dan jelas di negara lain.