Kemenkominfo Akan Tindak Tegas Aktivitas Pinjol Ilegal dan Langgar Aturan
Pinjol ilegal kini semakin mengkhawatirkan. (foto: : Rupixen / Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (Menkominfo) menyatakan akan berkomitmen bersama untuk memberantas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal maupun yang melanggar peraturan

Johnny juga memastikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi atas pelanggaran yang terjadi. Langkah itu ditujukan untuk mendukung pertumbuhan sektor teknologi finansial (tekfin) di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menciptakan ekosistem yang kondusif dan aman.

“Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran sektor finansial tersebut,” ungkapnya dalam acara virtual Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat, 20 Agustus.

Selain itu, Johnny juga meminta agar sektor tekfin tidak menjebak dan menjerat peminjam agar terus berkembang mengisi kebutuhan pasar keuangan nasional yang terus tumbuh dan terus berkembang.

Dilaporkan Johnny, sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kemenkominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal.

Johnny juga menyebut, akses masyarakat terhadap layanan fintech peer to peer (P2P) lending meningkat di tengah pandemi. Ia memaparkan, data hingga Juni 2021 terdapat sekitar 25,3 juta masyarakat, lebih tinggi dari data Januari lalu yakni sebanyak 24,7 juta masyarakat.

Namun, perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman online, seperti manipulasi korban melalui social engineering, peretasan informasi melalui metode sniffing, dan modus money mule, di mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.

Agar tidak kembali terulang, Kemenkominfo telah melakukan beberapa langkah strategis dari hulu hingga hilir, di antaranya melalui pemutusan akses kepada platform yang melanggar dan juga melakukan literasi digital.

"Kemenkominfo melakukan upaya-upaya antara lain memutuskan akses platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui AppStore atau Play Store," tutur Johnny.

Terakhir, Kemenkominfo juga melakukan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi. Serta ketiga penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerjasama lintas pihak, seperti OJK, BSSN, Polri, Kejagung, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Ristek,  Kementerian investasi, PPATK dan lainnya.

Jika masyarakat menemui praktik pinjaman online ilegal, dapat melakukan aduan melalui lapor.go.id atau lewat layanan bantuan telepon 1500587.