Berita Yogyakarta: Rekomendasi UMK 2022 Kota Yogyakarta Lebih Tinggi Dibanding UMK 2021
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Rekomendasi besaran Upah Minimum Kota 2022 yang dipastikan lebih tinggi dibanding UMK 2021 yang nilainya Rp2.069.530 per bulan sudah diterima Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Sudah ada rekomendasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Nilainya lebih tinggi dibanding UMK 2021,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu.

UMK 2022 Kota Yogyakarta Lebih Tinggi Dibanding UMK 2021

Rekomendasi nilai UMK 2022 untuk Kota Yogyakarta tersebut kemudian akan dibahas bersama dengan Gubernur DIY sebelum ditetapkan menjadi UMK 2022.

“Saya belum bisa menyampaikan berapa nilai rekomendasi UMK 2022 karena masih harus dibahas dengan Gubernur DIY dan pemerintah kabupaten lain di DIY bersamaan dengan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nanti, yang akan menetapkan adalah gubernur,” kata Haryadi.

Rapat penepatan UMP dan UMK kota/kabupaten di DIY direncanakan digelar pada Kamis (18/11). “Jika sudah ada penetapan UMK, maka yang selanjutnya dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja. Harus bisa disampaikan dengan baik mengenai pertimbangan apa saja yang dilakukan sebelum memutuskan nilai UMK 2022,” katanya.

Menurut Haryadi, sejumlah pertimbangan yang mendasari penetapan nilai UMK adalah keseimbangan UMK antara kota dan empat kabupaten lain di DIY serta daya tarik investasi di masa yang akan datang.

“Kalau nilai UMK terlalu tinggi, maka bisa menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Yogyakarta karena harus membayar upah yang tinggi. Tetapi, jika nilai UMK di Yogyakarta terlalu rendah, maka tidak akan menarik minat pencari kerja untuk bekerja di Yogyakarta. Jadi perlu ada keseimbangan,” katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Pada 2021, poin UMK di Kota Yogyakarta yaitu yang tertinggi di antara empat kabupaten lain di DIY. UMK Kabupaten Sleman merupakan Rp1.903.500, Kabupaten Bantul Rp1.842.460, Kabupaten Kulonprogo Rp1.805.000, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.770.000.

Semua UMK di kota dan kabupaten di DIY itu telah lebih tinggi jika dibanding poin bayaran minimun provinsi (UMP) DIY pada 2021 yakni Rp1.765.000.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja menyebut kenaikan rata-rata UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen sesuai formula penghitungan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Namun demikian, penetapan UMP dilakukan oleh masing-masing gubernur dan Kementerian Tenaga Kerja memberikan waktu maksimal hingga 20 November bagi setiap provinsi mengumumkan UMP dan UMK paling lambat 30 November.