YOGYAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR harus segera duduk bersama untuk melakukan perbaikan sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah bersama anggota dewan harus segera menginiasi perbaikan undang-undang tersebut. Apalagi segala amar putusan yang diketuk MK harus ditaati karena sifatnya final dan mengikat.
BACA JUGA:
2 Tahun Dirasa Sebentar
"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," ungkap Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 November.
Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan pembentuk undang-undang harus melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Bila hal ini tidak dilakukan, UU Cipta Kerja ini akan menjadi inkonstitusional permanen. Tak hanya itu, segala kebijakan bersifat strategis maupun penerbitan aturan yang berkaitan dengan perundangan tersebut tidak boleh dilakukan.
Kembali ke Saleh. Ia menilai putusan ini memiliki sisi positif. Salah satunya adalah perihal independensi MK.
Member Komisi IX DPR RI itu malahan menyebut fungsi sebagai pengawal konstitusi seperti itu terasa dengan putusan itu. Tidak cuma itu putusan ini dianggap akan menjadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR RI.
Apalagi UU Cipta Kerja yang disusun dalam bentuk omnibus law {yaitu hal yang baru di Tanah Air. Sehingga, wajar apabila MK kemudian memberi perbaikan.
"Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibus Law atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12 Tahun 2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," jelas Saleh.
Baca selengkapnya di: 2 Tahun Waktu yang Sebentar untuk Perbaiki UU Cipta Kerja yang Diputus Inkonstitusional oleh MK