Berita Yogyakarta: Dishub Yogyakarta Memastikan Larangan Skuter Listrik di Jalan Raya
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas menaiki skuter listrik saat melakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan di Kampung Nusukan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah

Bagikan:

YOGYAKARTA - Putusan untuk melarang skuter listrik yang beberapa waktu terakhir banyak disewakan di sejumlah tempat wisata karena bukan merupakan kendaraan yang dapat digunakan di jalan raya yang dipastikan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

“Aturan di dalam undang-undang dan peraturan kementerian sudah cukup jelas, yaitu tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta, Selasa.

Oleh karenanya, Agus pun meminta kepada siapapun baik perorangan maupun pihak yang menyewakan kendaraan listrik untuk tidak digunakan di jalan raya tetapi hanya di area tertentu saja.

Memastikan Larangan Skuter Listrik di Jalan Raya

“Misalnya di area perumahan atau di jalur khusus yang memang disediakan untuk kendaraan jenis tersebut. Kalau di Jakarta, memang sudah ada jalur khususnya tetapi di Yogyakarta belum ada karena jalannya sempit,” katanya.

Sebagai kendaraan yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor, skuter listrik tergolong sebagai kendaraan yang tidak stabil sehingga dinilai berbahaya apabila dijalankan di jalan raya.

“Kami lebih sayang ke masyarakat maupun wisatawan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan mereka. Baik kendaraan itu milik pribadi atau sewa, tetapi pada prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya,” katanya.

Agus bahkan menegaskan akan melakukan tindakan yang diperlukan bersama kepolisian untuk “mengamankan” apabila masih ada skuter listrik yang digunakan di jalan raya.

“Semata-mata untuk keselamatan dan keamanan pengguna. Kami harapkan masyarakat dapat memahami. Kami tidak mengekang tetapi semata-mata untuk keselamatan,” katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan akan melakukan penataan terhadap keberadaan skuter listrik di Malioboro maupun di kawasan Tugu yang banyak disewakan untuk wisatawan.

Penataan tersebut di antaranya meliputi pembatasan jumlah, jalur yang diperbolehkan serta jam operasionalnya sehingga pengguna skuter aman begitu juga masyarakat atau wisatawan lain tidak merasa terganggu.