Berita Yogyakarta Terkini: Jumlah Otoped Listrik di Malioboro Dibatasi
Ilustrasi. Pengguna layanan otoped listrik (skuter listrik) manfaatkan akhir pekan mengendarai transportasi jarak dekat di Bundara HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019). ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Jumlah otoped listrik yang diperbolehkan beroperasi di Malioboro akan dibatasi maksimal 200 unit dan pengelola atau pelaku usaha selaku pihak yang menyewakan harus memberikan nomor lambung di setiap unit sebagai bagian dari pengawasan.

"Jumlahnya dibatasi, 200 unit. Sudah saya minta ke dinas untuk membatasi jumlah otoped yang dioperasionalkan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.

Pemberian nomor lambung dimaksudkan agar jumlah otoped yang beroperasi bisa dipantau dengan lebih baik. "Tentunya tidak boleh ada yang nomor lambung sama yang jumlahnya lebih dari satu," katanya.

Jumlah Otoped Listrik di Malioboro Dibatasi

Selain pembatasan, pelaku usaha yang menyewakan otoped ke wisatawan juga diminta untuk memberlakukan berbagai ketentuan kepada penyewa di antaranya jalur yang bisa dilalui dan kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Otoped listrik diperbolehkan untuk digunakan di jalur pedestrian. Tetapi Haryadi berharap, penyewa juga bisa menghormati pejalan kaki sehingga tidak membahayakan. "Kalau sewanya berombongan, akan lebih baik jika jalannya tidak dalam satu rombongan sehingga tidak mengganggu pejalan kaki" katanya.

Aturan lain yang juga harus dipatuhi adalah tidak boleh digunakan di jalan raya karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

"Apalagi berjalan lawan arus. Jelas dilarang dan tidak boleh," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Ia   menyebut otoped masih memungkinkan digunakan di sepanjang Jalan Malioboro saat jam bebas kendaraan pukul 18.00-21.00 WIB.

Pelaku usaha selaku penyewa otoped, tegas Haryadi, akan dikenai sanksi apabila masih melanggar berbagai aturan dan membahayakan atau mengganggu pengguna jalan lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, aturan penggunaan otoped listrik atau skuter tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Acuan utama kami adalah itu. Jika nanti ada kebijakan dari pimpinan terkait pembatasan jumlah dan nomor lambung,  perlu dikaji teknisnya seperti apa. Perlu koordinasi lintas OPD," katanya.

Selain itu, Agus juga menyebut penggunaan otoped atau skuter listik di Malioboro juga perlu dikaji apakah kendaraan tersebut menjadi daya tarik wisata atau tidak.

saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!