Berita KPK: Sekda Kota Bekasi Diperiksa Terkait Dugaan Suap Rahmat Effendi
Barang bukti hasil OTT KPK (Foto DOK VOI-Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

YOGYAKARTA -  Dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen yang terus di telisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan dengan memanggil 10 orang saksi, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati.

"Diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 17 Januari.

Diperiksa Terkait Dugaan Suap Rahmat Effendi

Berikutnya, saksi lain yang turut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan adalah swasta bernama Intan; Kabid Pertanahan Disperkimtam Kota Bekasi Heryanto; Camat Rawa Lumbu Makhfud Syaifudin; Kepala BPBD Nurcholis; Kepala Seksi BP3KB Lisda; dan bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa serta PT Kota Bintang Rayatri, Sherly.

Selain itu nama lain yang ikut diperiksa adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Giyarto; ajudan Pepen yang bernama Andi Kristanto; dan satu orang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tita Listia.

Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan didalami KPK dari 10 orang saksi yang dihadirkan pada hari ini atau Senin, 17 Januari. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan suap yang diterima oleh Pepen dan para tersangka lain.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, komisi antirasuah mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul: KPK Periksa Sekda Kota Bekasi Terkait Dugaan Suap Rahmat Effendi, saatnya merevolusi pemberitaan!