YOGYAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selama penerapan PPKM tanggal 25 hingga 31 Januari 2022 ini, kawasan Aglomerasi Jabodetabek masih berstatus PPKM Level 2, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:
Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali pekan ini, terdapat peningkatan jumlah kabupaten/kota yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang
Kemudian, kabupaten/kota yang menerapkan Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah. Lalu, kabupaten/kota yang menerapkan Level 3 tetap pada 1 daerah.
Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya yaitu menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lansia dari target vaksinasi.
Pengaturan PPKM pada minggu ini tidak mengalami perubahan seperti sebelumnya, seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.
Kemudian, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai nonesensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk Level 2, dan 75 persen untuk Level 1.
Untuk sektor esensial, maksimal staf WFO adalah 50 persen pada Level 3, 75 persen untuk Level 2, dan 100 persen untuk Level 1; serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk Level 3, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 dapat berkapasitas 100 persen.
Untuk pasar rakyat di Level 3 dapat beroperasi sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen, untuk Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk mal dan pusat perbelanjaan di Level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan Level 1 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas max 100 persen.
Untuk bioskop di Level 3 maksimal penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas max 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.
Berhubungan even olahraga, PPKM Jawa-Bali juga mengontrol antara lain Persaingan Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang cuma di kawasan kabupaten/kota dengan kriteria Tingkatan 3, Tingkatan 2, dan Tingkatan 1. Kemudian persaingan Liga Futsal Professional Indonesia bisa dilakukan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta, dan kota Surabaya pada tanggal 8 Januari hingga 28 Agustus 2022; serta Persaingan Developmental Basketball League (DBL) bisa dijalankan di Solo pada tanggal 27 Januari hingga 5 Februari 2022.
Artikel ini telah tayang dengan judul: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Tetap Level 2, saatnya merevolusi pemberitaan!