YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan puluhan barang bukti berasal dari 14 perkara yang sudah ditangani selama 2021.
"Hari ini kami memusnahkan 61 barang bukti dari 14 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Gunung Kidul selama 2021 dan sudah memiliki hukum tetap di pengadilan," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gunung Kidul Hany Adhy Astuti di Gunung Kidul, Kamis.
Hany Adhy Astuti menyebutkan 14 perkara tersebut seluruhnya terkait dengan pidana umum, mulai dari Undang-Undang Kesehatan, perlindungan anak, pencurian, narkoba, dan minuman keras.
Musnahkan Barang Bukti dari 14 Kasus
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dengan beragam cara, misalnya barang bukti obat-obatan terlarang dengan melarutkan ke dalam air detergen. Ada juga yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman keras dengan cara digilas," katanya.
Menurut Hany, semua perkara tersebut sudah selesai ditangani dan mendapat putusan. Itu sebabnya seluruh barang bukti terkait dengan perkara ini kemudian dimusnahkan.
Pemusnahan ini juga merupakan wujud transparansi Kejari Gunung Kidul, antara lain dengan menginformasikan kepada masyarakat bahwa penanganan perkara secara tuntas.
"Setelah pemusnahan barang bukti, kami akan laporkan hasil kegiatan ini kepada pihak berwenang," kata Hany seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.