Berita Gunung Kidul: Polres Gunung Kidul Tangkap Pengedar Pil Koplo
Polres Gunung Kidul amankan sembilan pengedar pil koplo di wilayah hukum setempat. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Tiga pengedar pil koplo yang meresahkan orang tua karena sasarannya anak muda produktif di wilayah setempat yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasat Narkoba Polres Gunung Kidul Dwi Astuti Handayani di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan tiga pelaku yang ditangkap, yakni PRN, JNH, dan PTR. Ada satu pengguna berinisial KRN, namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, meski statusnya tersangka.

"Untuk tersangka KRN tidak dilakukan penahanan karena masih berusia 16 tahun dan seorang pelajar. KRN kami kembalikan sepenuhnya kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan," kata Dwi Astuti.

Tangkap Pengedar Pil Koplo

Ia mengatakan kronologis penangkapan tiga tersangka tersebut bermula dari laporan warga tentang kegiatan pemuda yang meresahkan. Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan sepuluh butir pil berwarna dengan logo Y milik KRN yang berusia 16 tahun.

Dari pengakuan KRN, penyidik melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya. Untuk tersangka PRN diamankan dengan bukti 150 butir, JNH diamankan bersama telepon genggam untuk transaksi, serta dengan PTR warga Prambanan yang memasok barang haram ini.

"Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya, yang statusnya daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi bandar pemasok jaringan ini,” kata Astuti.

Astuti mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, satu paket kecil berisi 10 butir pil koplo dijual dengan kisaran harga Rp40 ribu sampai Rp50 ribu. Sedangkan untuk satu toples berisi 1.000 butir dibeli dengan harga Rp950 ribu. Oleh tersangka, pil koplo tersebut dijual kembali seharga Rp1,5 juta.

"Kasus penyalahgunaan obat-obat ini menjadi perhatian serius. Selain harga jual yang relatif murah, pengedarnya banyak melibatkan anak muda,” katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sementara itu, Wakil Kapolres Gunung Kidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan pengungkapan kasus peredaran pil koplo tidak hanya melibatkan jaringan anak SMK di Playen. Hal ini dikarenakan dalam waktu yang bersamaan, Satnarkoba Polres Gunung Kidul menangkap komplotan pengedar pil koplo di Kecamatan Ponjong.

"Total ada enam tersangka yang diamankan dengan barang bukti ribuan butir pil. Awalnya kami menangkap DD dengan bukti 120 butir pil. Kemudian kami kembangkan mengarah ke tersangka di Kasihan, Kabupaten Bantul ADS dengan barang bukti 956 butir. Selain itu, ada tersangka QLN, ILS, ASP, dan DLN,” katanya.

Ia mengatakan atas perbuatannya,, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Semua kami sangkakan pasal yang sama karena statusnya pengedar,” katanya.