YOGYAKARTA - Sebanyak tujuh wajib pajak daerah di Kota Yogyakarta menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta karena dinilai taat memenuhi kewajiban membayar pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan awal 2022.
“Dari 15 wajib pajak yang sudah selesai kami periksa, diperoleh tujuh wajib pajak dengan hasil audit nihil. Artinya mereka memiliki kepatuhan tertinggi sehingga layak diberi penghargaan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Kamis seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Menurut dia, pemberian penghargaan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar dan pemberian penghargaan tersebut baru dilakukan untuk pertama kalinya tahun ini.
Tujuh wajib Pajak Menerima Penghargaan
Biasanya, apresiasi terhadap wajib pajak dilakukan dengan pemberian insentif atas pajak yang sudah dibayarkan. “Tetapi, mengingat kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan, maka apresiasi dilakukan dengan pemberian penghargaan,” katanya.
Namun demikian, Wasesa menyebut, pemberian insentif kepada wajib pajak dimungkinkan tetap bisa diberikan pada tahun ini apabila keuangan daerah dinilai memungkinkan untuk dianggarkan melalui APBD Perubahan 2022.
Wasesa menambahkan, BPKAD Kota Yogyakarta rutin melakukan pemeriksaan pajak dengan sasaran 180-200 wajib pajak setiap tahunnya.
Pada 2022, pemeriksaan dilakukan terhadap 180 wajib pajak yang terdiri dari 70 wajib pajak hotel, 70 wajib pajak restoran, 20 wajib pajak hiburan, dan 20 wajib pajak parkir.
“Sudah ada 60 yang diperiksa dan selesai 15. Dari 15 tersebut tujuh wajib pajak dinilai taat membayar pajak. Tidak ada temuan dari pemeriksaan,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Wasesa, jumlah wajib pajak yang mendapat penghargaan kepatuhan pajak pada tahun ini dimungkinkan bisa bertambah.
“Biasanya dari total wajib pajak yang kami periksa, sekitar separuhnya masih ada temuan. Biasanya disebabkan ketidaktahuan tetapi ada juga yang tidak memiliki uang membayar pajak. Padahal seharusnya pajak itu sudah dibayarkan konsumen, tinggal meneruskan saja ke pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, tujuh wajib pajak yang memperoleh penghargaan Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2022 adalah Hotel Dafam, Sky Hotel, Timezone, Hotel Ibis Malioboro, pengelola parkir Vinolia, Hotel Jambu Luwuk, dan Solaria.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan penghargaan tersebut penting karena akan membangun hubungan baik antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan wajib pajak.
“Wajib pajak diberi kepercayaan untuk self assessment dalam membayar pajak mereka. Artinya, wajib pajak dengan hasil audit nihil ini sudah melakukan pembayaran sesuai ketentuan,” katanya.
Pemberian penghargaan tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari transparansi pelaku usaha terhadap konsumen yang sudah membayar pajak atas jasa yang mereka terima.
Chief Accounting Hotel Dafam Widiyatmoko mengatakan penghargaan yang diterima menjadi pemicu untuk tetap menaati peraturan di Kota Yogyakarta.
“Tidak ada kekhawatiran apapun saat dilakukan pemeriksaan karena kami sudah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kapanpun diaudit, kami siap,” katanya.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!