YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta melengkapi pengawasan pajak daerah dengan "Waspada" yang memungkinkan masyarakat umum untuk ikut melakukan pengawasan ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah.
"'Waspada' adalah sebuah aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pajak daerah. Laporan disampaikan secara daring," kata Kepala Subbidang Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Muhamad Rohmat Romadhon di Yogyakarta, Selasa seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Dengan demikian, lanjut Rohmat, pengawasan ketaatan wajib pajak tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah tetapi juga masyarakat.
Yogyakarta Melengkapi Pengawasan Pajak Daerah
Masyarakat yang ingin melaporkan terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan melakukan registrasi kemudian memilih menu "Waspada" untuk melaporkan ketaatan pelaku usaha dalam membayar pajak.
Pelaku usaha yang termasuk dalam program pengawasan "Waspada" adalah hotel, restoran, parkir, dan hiburan.
Ia mengatakan masyarakat bisa mengunggah foto bukti transaksi atau nota yang menampilkan nomor wajib pajak pelaku usaha, nilai transaksi, dan nilai pajak yang sudah dibayarkan.
"Masyarakat bisa melaporkan jika dalam nota tersebut belum disertai nomor wajib pajak atau tambahan nilai pajak yang harus dibayarkan. Nanti kami akan melakukan verifikasi dan pengecekan," katanya.
Rohmat mengatakan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pajak daerah sangat penting agar setiap pelaku usaha taat memenuhi kewajiban membayar pajak. "Siapa tahu, transaksi yang dilaporkan masyarakat tersebut belum dimasukkan dalam penghitungan pajak. Jadi, kami bisa menagihnya," katanya.
BPKAD, lanjut dia, akan melakukan sosialisasi pengawasan pajak "Waspada" tersebut kepada pelaku usaha agar mereka memahami bahwa pengawasan pajak juga dilakukan masyarakat.
"Jadi, diharapkan pelaku usaha paham dan kemudian memahami kegiatan pengawasan tersebut sehingga taat membayar pajak," katanya.
Ia mengatakan untuk meningkatkan animo masyarakat terlibat dalam pengawasan pajak daerah, maka BPKAD Kota Yogyakarta menyiapkan hadiah yang akan diundi.
"Mulai saat ini sudah bisa melaporkan. Nanti kami akan menutup periode pelaporan pada Oktober 2022 kemudian mengundi. Ada hadiah uang dengan total nilai Rp20 juta," katanya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa berharap pengawasan pajak "Waspada" tersebut dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah khususnya untuk pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
"Harapannya, wajib pajak semakin taat pajak dan penerimaan pajak daerah semakin optimal. Bagaimanapun, konsumen sebenarnya yang membayar pajak tersebut. Pelaku usaha tinggal meneruskan ke pemerintah daerah," katanya.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!