KPK Meminta Pejabat Menolak Parsel atau Gratifikasi Lainnya Ketika Hari Raya Idulfitri
Photo by freestocks on Unsplash

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat ataupun pegawai negeri menolak pemberian gratifikasi berupa uang sampai parsel serta pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatannya. Peringatan ini dikenalkan menyambut momentum Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati minta pimpinan institusi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Tempat (BUMD) untuk menerbitkan imbuan internal supaya peringatan ini dapat dilaksanakan.

"KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 April.

KPK Meminta Pejabat Menolak Parsel

Jika pejabat maupun pegawai negeri tak bisa melakukan penolakan maka pelaporan wajib dilakukan. Pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sambung Ipi, bisa dilakukan hingga 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Sementara terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, bisa disalurkan menjadi bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, maupun pihak yang membutuhkan. Tapi, pelaporan ke instansi masing-masing pejabat atau pegawai negeri tetap harus dilakukan disertai dokumentasi penyerahan.

"Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujar bta.

Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan aparatur negara dilarang meminta dana, sumbangan dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) pada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis.

"Karena (hal ini, red) dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," pungkas Ipi.

Artikel ini telah tayang dengan judul: KPK Minta Pejabat Tolak Parsel atau Gratifikasi Lainnya Saat Hari Raya Idulfitri

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!