Berita Bantul: Bantul Menaikkan Kuota Jalur Prestasi Menjadi 30 Persen Pada PPDB 2022
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul Isdarmoko (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menaikkan kuota jalur prestasi menjadi 30 persen pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 dibanding tahun ajaran sebelumnya hanya 25 persen.

"Ada sedikit perbedaan tentang jumlah kuota per jalur dibanding tahun lalu, yaitu jalur prestasi bobotnya atau kuota 30 persen, naik dari tahun kemarin hanya 25 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul Isdarmoko di Bantul, Kamis.

Dia mengatakan, sementara untuk jalur penerimaan siswa lainnya, yaitu jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan tugas orang tua kuota lima persen, jalur afirmasi atau untuk siswa kurang mampu termasuk diantaranya disabilitas dan juga inklusi kuotanya 15 persen seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Bantul Menaikkan Kuota Jalur Prestasi

Isdarmoko mengatakan, bertambahnya kuota jalur prestasi pada penerimaan siswa baru di sekolah jenjang negeri ini dikarenakan pemerintah daerah ingin memberikan kesempatan yang lebih luas dengan kuota lebih besar bagi anak yang berprestasi.

"Pertimbangannya karena memang kita juga ingin mengakomodir anak-anak yang memang prestasinya memang hebat, prestasi baik, karena di DIY ada juga ASPD (asesmen standarisasi pendidikan daerah) yang ini harapannya nanti bisa menjadi alat seleksi," katanya.

"Makanya kita juga tambahkan bobot jalur prestasi, dan anak anak yang prestasi bagus harus kita berikan kursi, berikan tempat, berikan peluang yang lebih besar, makanya kita tambah lima persen," katanya.

Dia mengatakan, karena jalur prestasi tahun ini lebih banyak, maka ada satu jalur yang kuotanya berkurang dibanding tahun lalu yaitu jalur zonasi, dari 55 persen menjadi 50 persen.

Namun demikian, untuk jalur zonasi juga mengakomodir calon pendaftar yang berada di radius 500 meter dari sekolah wajib diterima, tapi syaratnya harus sudah domisili selama satu tahun, yang datanya berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bantul.

"Jadi tidak bisa kemudian nebeng (numpang) pindah enam bulan itu tidak bisa, harus satu tahun," katanya.

Dia juga mengatakan, kemudian untuk jalur prestasi, pihaknya juga mengacu pada data yang tersedia di Dinas Sosial, yaitu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yang data tersebut sudah ada 'update' hingga April 2022.

Dia mengatakan, waktu pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 di Bantul, untuk jenjang TK dimulai tanggal 6 sampai 8 Juni secara offline atau luring, kemudian jenjang SD mulai 13 sampai 15 Juni yang juga offline atau luring.

Kemudian untuk PPDB tingkat SMP ada beberapa kategori, dengan waktu pendaftaran mulai 8 sampai 10 Juni, kemudian dari 13 sampai 15 Juni, kemudian untuk PPDB secara online dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai 22 Juni.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!

Terkait