BPOM: Empat Obat Bisa Peroleh Izin Sebagai Terapi COVID-19
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan POM, apt. Dra. Togi Junice Hutadjulu, MHA saat diskusi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (BEM FF UI), di Depok

Bagikan:

YOGYAKARTA - Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA mengatakan saat ini terdapat empat jenis obat yang telah mendapatkan izin EUA (Emergency Use Authorization) atau sebagai obat terapi COVID-19 di Indonesia.

"Keempat obat tersebut adalah Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan Molnupiravir," katanya dalam keterangan di Depok, Jawa Barat, Kamis seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Peroleh Izin Sebagai Terapi COVID-19

EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pada pemaparan acara diskusi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (BEM FF UI), ia mengatakan dalam Informatorium Edisi 3 yang diterbitkan oleh BPOM tercantum nama-nama obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, antara lain Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir.

Meskipun data dari BPOM menunjukkan bahwa industri farmasi di Indonesia sedang dalam tahap persiapan produksi obat antivirus COVID-19, dan sebagian di antaranya telah aktif memproduksi obat tersebut, ia mengingatkan bahwa tidak ada obat yang benar-benar aman, karena setiap obat pasti memiliki efek samping.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!