Berita Kulon Progo: DPB Kulon Progo Ditetapkan Sebanyak 318.098 Pemilih
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo Yayan Mulyana. ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetap daftar pemilih berkelanjutan di wilayah ini pada Juni 2022 sebanyak 318.098 pemilih, atau mengalami penurunan dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 sebanyak 334.893 pemilih.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, jumlah daftar pemilih berkelanjutan (DPB) terus mengalami perubahan. Pada bulan Januari 2022 ada 322.144 jiwa, Februari 321.648 jiwa, Maret 320.646 jiwa, April 319.852 jiwa, Mei 318.979 jiwa, dan Juni 318.098 jiwa.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Kabupaten Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Kamis, mengatakan bahwa penyebab jumlah DPB setiap bulan mengalami perubahan, yakni data tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dan TMS pindah keluar Kulon Progo terekap karena datanya lengkap seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Ditetapkan Sebanyak 318.098 Pemilih

Sementara itu, data pemilih pindah masuk ke Kulon Progo, kata dia, datanya masih belum lengkap. Padahal, data ini yang akan menambah DPB Kulon Progo.

Yayan mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 mulai 14 Oktober 2022. Saat ini, langkah yang dilaksanakan KPU setempat adalah pemutakhiran DPB yang direkap setiap akhir bulan.

Dijelaskan pula bahwa DPB ini belum bisa disandingkan dengan dana milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo karena ada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpadu dan data satu pintu melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) berkelanjutan, berpedoman pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021," katanya.

Selain melakukan muntarlih, lanjut Yayan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kulon Progo terkait dengan data pemilih penyandang disabilitas.

"Sampai dengan Juni ini, jumlah pemilih disabilitas yang terekap di DPB ada 2.012 pemilih," katanya.

Selain itu, KPU setempat mengintensifkan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, mulai dari organisasi perangkat daerah, organisasi masyarakat, dan partai politik.

"Di samping itu, kami melakukan sosialisasi melalui pemilos serentak se-Kulon Progo untuk pemilih pemula, dan juga berkoordinasi dengan kelurahan untuk data pemilih meninggal, pindah masuk dan pindah keluar," katanya.

Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo Hidayatut Thoyibah menegaskan bahwa hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu, baik hak memilih maupun hak dipilih.

"Namun, partisipasi disabilitas dalam pemilu di Kulon Progo masih rendah. Banyak keluarga yang menyembunyikan penyandang disabilitas secara identitas. Hal ini membuat KPU kesulitan dalam pendataan," katanya.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!