Mengenal Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat, Perbedaan, dan Contoh Kasusnya di Indonesia
ILUSTRASI PENGADILAN (UNSPLASH)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Istilah hukum publik dan hukum privat masih sering dibingungkan. Meski Indonesia adalah negara hukum, pendidikan terkait hukum belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Salah satu yang patut diketahui adalah mengenal pengertian hukum publik dan hukum privat. VOI akan mencoba merangkumkan pengertian keduanya.

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki S.H., MSi., LLM dalam buku yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum: Kencana (2008) menjelaskan bahwa pembagian antara hukum publik dan hukum privat pertama kali dicetuskan oleh Ulpianus, seorang ahli hukum Romawi yang menjadi satu dari lima ahli hukum yang menjadi pemegang otoritas hukum Romawi pada zamannya.

Ulpianus mengatakan bahwa studi hukum meliputi dua bidang, yakni hukum publik dan hukum privat

Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum publik dan hukum privat sama-sama difungsikan di Indonesia untuk mencapai keadilan, kebermanfaatan, serta kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Secara umum hukum publik bisa diartikan sebagai aturan yang mengatur sega aspek yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pengertian Hukum Publik

Ulpianus menjelaskan bahwa hukum publik adalah hukum yang berkaitan dengan pengaturan negara. Sedangkan konteks Ulpianus pada saat itu adalah antara negara Romawi dengan warga masyarakatnya.

Sedangkan C.S.T. Kansil dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum, menjelaskan bahwa hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya yang sifatnya publik.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan kepentingan masyarakat banyak. Ada pula yang menganggap bahwa hukum publik sebagai Hukum Negara.

Pengertian Hukum Privat

Tak hanya mendefinisikan hukum publik, Ulpianus juga menjelaskan pengertian hukum privat.

“Privatum quod ad singulorum utilitatem: sunt enim quaedam publice utilia, quoedam privatim” yang berarti hukum privat berkaitan dengan kepentingan orang secara individual: sebenarnya, yang satu melayani kepentingan masyarakat dan yang lain melayani kepentingan individu.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum privat memiliki cakupan yang lebih kecil dan lebih detil. Hukum privat mengatur kepentingan antar individu seperti perjanjian perseorangan atau konflik antar individu.

Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat

Pada dasarnya, hukum diberlakukan untuk mencapai keadilan. Hal yang sama juga berusaha dicapai melalui hukum publik dan hukum privat. Meski memiliki tujuan yang sama, keduanya memiliki perbedaan devinisi dan objek hukum, yakni sebagai berikut.

  • Subjek hukum

Dalam hukum publik dan hukum privat, subjek hukum yang dimiliki berbeda. Subjek dalam hukum publik adalah negara dengan masyarakat, sedangkan dalam hukum privat subjeknya adalah masing-masing individu.

  • Pelibatan hukum lain

Hukum publik melibatkan beberapa hukum yang berbeda seperti Hukum publik juga melibatkan beberapa hukum seperti hukum tatanegara, hukum administrasi negara, hukum internasional, dan masih banyak lagi.

Sedangkan dalam hukum privat melibatkan hukum lain seperti hukum perdata dan hukum dagang.

Contoh Hukum Publik dan Hukum Privat

Di Indonesia, ada banyak kasus yang bisa dikategorikan sebagai hukum publik. Seperti misalnya kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia menjadi pelaku korupsi bantuan bansos COVID-19. Dalam hal ini, Juliari menjadi individu yang  berdiri sendiri, sedangkan bansos mewakili negara karena menjadi program pemerintah.

Terkait hal ini, Juliari disangkakan pasal 12A dan 12B atau pasal 11 UU No 31 1999/diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan contoh kasus hukum privat seperti kasus Pesulap Merah dan Gus Samsudin. Perselisihan keduanya tak melibatkan negara, namun menjadi perselisihan antar masyarakat. Saat ini kasus masih berjalan.

Selain terkait hukum publik dan hukum privat, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap lain kunjungi situs VOI.ID.