YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengkaji keterpenuhan unsur pasal pidana pemilihan menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunung Kidul Sudarmanto di Gunung Kidul, Selasa, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pembekalan kepada jajaran staf Bawaslu Gunung Kidul terkait dengan pidana pemilu.
Sudarmanto berharap melalui kegiatan ini dapat mengingat kembali ketentuan-ketentuan keterpenuhan unsur dalam pasal pidana pemilu sebab potensi pelanggaran pidana pemilu masih bisa terjadi dalam pelaksanaan pemilu ke depan seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Gunung Kidul Kaji Pasal Pidana Pemilihan
Dikatakan pula bahwa kegiatan unsur pasal pidana merupakan bagian kajian hukum dalam penerapannya secara kasuistik di bedah dengan perhatikan ketentuan-ketentuan lain yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan unsur-unsur pasal yang dikaji.
"Kami akan lakukan kegiatan serupa secara rutin ke depannya dengan materi yang berbeda. Hal ini untuk mempertajam kajian dan penerapan pasal demi pasal, termasuk kajian terhadap formulir-formulir pendukung penanganan pelanggaran," kata Sudarmanto.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan bahwa asas legalitas (principle of legality) merupakan asas pokok dalam hukum pidana yang membatasi berlakunya hukum pidana dari segi waktu.
Asas legalitas mengandung pengertian bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, yang dalam bahasa latin dikenal dengan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege.
"Hal ini harus dipahami terlebih dahulu saat melakukan kajian hukum dalam pasal pidana pemilu," katanya.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!