YOGYAKARTA – Beberapa pihak mempertanyakan alasan Deddy Corbuzier mendapat pangkat tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Salah satu yang mempertanyakan hal tersebut adalah Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono.
"Bukan menolak, tetapi inikan berkaitan dengan tugas negara yang menggunakan APBN," kata Dave, Senin, 12 Desember.
BACA JUGA:
Dave Laksono meminta agar Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI menjelaskan detail soal pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier.
Alasan Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Tituler
Alasan pemberian gelar tituler kepada YouTuber Deddy sempat dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto. Ia menjelaskan bahwa pemberian gelar tersebut atas permintaan Kementerian Pertahanan (Kemenham).
"Alasannya karena sesuai permintaan Kemhan, Deddy Corbuzier akan menjadi Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kemhan," katany, dikutip dari Kompas, Selasa 13 Desember.
Alasan pemberian pangkat tituler kepada Deddy juga dijelaskan oleh Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia mengatakan bahwa pemberian pangkat kepada seleb tersebut bermanfaat untuk membantu TNI menyebarluaskan pesan kebangsaan kepada masyarakat.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," katanya, dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Desember
Pengertian dan Syarat Mendapat Gelar Tituler
Seperti diketahui, Menhan Prabowo Subianto baru saja menyematkan gelar Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada YpuTuber Deddy Corbuzier. Momen tersebut diunggah lewat akun media sosial Instagram @mastercorbuzier, Jumat, 9 Desember. Lalu apa itu pangkat tituler?
Letnan Kolonel Tituler adalah pangkat yang diberikan untuk Deddy Corbuzier dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pengertian tituler juga dijelaskan melalui Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dikatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan tituler yang bisa diberikan kepada masyarakat sipil paling rendah adalah Letnan Dua.
Patut digarisbawahi bahwa pangkat ini diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas keprajuritan tertentu di lingkungan TNI. Pangkat ini sifatnya tidak permanen dan bisa dicabut.
Kriteria calon penerima jabatan tituler diatur dalam Bab III PP No. 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Di Pasal 7dikatakan ada beberapa kriteria penerima gelar tituler yakni sebagai berikut.
- PNS dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira
- PNS yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira
- Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya
- Warga non militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).
Itulah informasi terkait alasan Deddy Corbuzier dapat pangkat tituler. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.