Bicarakan Fikih Disabilitas, Gus Hilmy Sampaikan Tiga Tantangan Besarnya
Seminar Kajian Fikih Disabilitas (IST)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Penanganan disabilitas, bukan sekadar urusan kemanusiaan berdasarkan belas kasihan (charity based), akan tetapi UU No. 8 Th. 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan kepada kita semua untuk memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap kalangan difabel. Artinya, secara konstitusi negara, penyandang disabilitas kini dipandang sebagai subyek yang setara. Dengan sudut pandang ini, maka tidak ada lagi yang menyatakan penyandang disabilitas sebagai warga negara kelas dua.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dalam Seminar Kajian Fikih Disabilitas yang diadakan oleh Komisi Disabilitas (KND) RI di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (08/02) siang.

Menurut Senator yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut, persoalan disabilitas di Indonesia menghadapi tiga tantangan. Yaitu regulasi dan implementasinya, tantangan dari dalam diri kalangan difabel sendiri, dan stigma masyarakat akibat literasi disabilitas yang masih kurang.

“Data dari Kompas, per Desember 2022, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 atau sebanyak 22% yang memiliki perda tentang penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, di Sidoarjo ini, kami menyambut baik karena raperdanya sedang disusun oleh DPRD. Ketiadaan perda tentu akan menghambat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini juga menunjukkan bahwa belum semua pemerintah daerah memiliki perspektif peka disabilitas,” kata Gus Hilmy di Aula Gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komite I DPD RI tersebut memberi masukan dalam penyusunan Raperda tentang Penyandang Disabilitas, yaitu memasukkan Komite Disabilitas Daerah dan implementasi kebijakan hingga ke level pemerintah desa/kelurahan (Pemdes) di pasal khusus.

Tantangan kedua, menurut pria yang juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tersebut, datang dari kalangan difabel sendiri. Untuk itu, Gus Hilmy mendorong agar para penyandang disabilitas terlibat dalam berbagai kegiatan masyarakat maupun komunitas sesama penyandang disabilitas.

“Oleh karena itu, keterlibatannya di tengah masyarakat menjadi penting karena dapat meningkatkan rasa percaya diri. Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak hanya melakukan advokasi pada dirinya sendiri, tetapi juga pada kelompoknya,” terang Gus Hilmy.

Sementara untuk tantangan yang ketiga adalah stigma dari masyarakat umum. Menurut Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut, hal ini terjadi karena kurangnya literasi masyarakat terhadap disabilitas.

Gus Hilmy mencontohkan, buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas yang diterbitkan LBM PBNU adalah satu dari upaya penguatan literasi disabilitas. Buku-buku lain dengan tema serupa juga banyak. Buku-buku tersebut, sebagian besar menjadi panduan bagi penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya. Namun sangat sedikit buku yang bicara tentang bagaimana kita membantu penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-haknya.

“Peningkatan masyarakat terkait literasi disabilitas melalui pelatihan dan penerbitan buku menjadi sangat urgen, mengingat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab bersama. Sebab barangkali, pengetahuan masyarakat tentang disabilitas masih sebatas pada disabilitas fisik dan sensorik,” kata Gus Hilmy.

Untuk mendistribusikan literasi disabilitas, KND dapat bekerja sama dengan kementerian-kementerian yang memiliki kader hingga ke level desa. Juga bisa dikerjasamakan dengan ormas-ormas yang memiliki pengurus dari pusat, wilayah, hingga ranting seperti Nahdlatul Ulama (NU).

Dari tantangan-tantangan ini, menurut pria yang merupakan salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut, keberadaan KND sangat dibutuhkan. Namun yang membuat prihatin adalah pemerintah pusat belum sepenuhnya “mengakomodasi KND” dengan layak. Padahal sebagai mitra, KND sungguh sangat diharapkan masukan-masukannya agar kebijakan yang diputuskan dapat benar-benar sinkron dan sesuai dengan harapan kalangan difabel itu sendiri.

Seminar yang mengambil tema “Solusi Transformatif dan Religius dalam Praktik Keagamaan Bagi Penyandang Disabilitas” tersebut juga menghadirkan penyusun buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas yang juga Katib Syuriah PBNU KH. Sarmidi Husna, komisioner Komisi Nasional Disabilitas Joanna Aman Damanik, Fathimah Asri, Eka Prastama Widiyanta, S.T., dan Kikin Tarigan, beberapa anggota DPRD Kab. Sidoarjo, aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta beberapa perwakilan dari dinas-dinas terkait, antara lain dari Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo.

Joanna Aman Damanik dalam sambutannya atas nama KND RI menyatakan bahwa acara tersebut merupakan bagian dari menyambut 1 Abad NU yang resepsinya diselenggarakan di Sidoarjo sehari sebelumnya.

Senada dengan Gus Hilmy, komisioner KND RI tersebut mengatakan bahwa secara nasional, masalah utama terkait disabilitas adalah stigma masyarakat.

“Masalah utama persoalan disabilitas adalah stigma buruk masyarakat kepada para penyandang disabilitas. Dan ini tidak hanya terjadi di kalangan muslim, tapi juga di kalangan agama-agama yang lain. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak, termasuk dengan Nahdlatul Ulama. Sebab itulah acara ini diselenggarakan dalam rangka mangayubagyo 1 Abad NU,” ujar Joanna.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih memint dukungan dari semua pihak agar Rakerda Disabilitas yang sedang disusunnya bisa disahkan pada tahun ini.

“Pentingnya Perda ini disahkan agar pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sidoarjo dapat disegerakan. Melalui Perda ini kami berharap kesadaran terhadap hak-hak mereka dapat tertanam sejak dini di kalangan masyarakat,” harap politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.