Mengenal 3 Jenis Putusan Hakim di Perkara Pidana
ILUSTRASI PENGADILAN (UNSPLASH)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam pengadilan perkara pidana, hakim akan memberikan putusan sebagai penyelesaian perkara. Putusan yang diberikan pun dibagi menjadi tiga yakni putusan bebas, putusan bersalah-lepas, putusan pidana. Masing-masing jenis putusan dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

3 Jenis Putusan Hakim

Dalam situs Mahkama Agung, dijelaskan bahwa putusan hakim adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh hakim sebagai pejabat negara yang dikemukakan di muka persidangan. Putusan ini bertujuan untuk mengakhiri sekaligus menyelesaikan suatu perkara atau sengketa.

Putusan hakim juga menjadi pokok dalam sebuah proses persidangan. Dengan adanya putusan hakim maka nasib terdakwa ditentukan dan sekaligus menentukan berat atau ringannya hukuman yang diberikan pada terdakwa.

Saat mempertimbangkan hukum yang akan diputuskan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Sedangkan jenis putusan yang bisa diambil hakim adalah sebagai berikut.

  1. Putusan Bebas (vrijspraak)

Putusan bebas adalah salah satu jenis putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa. Putusan ini diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Putusan ini diambil saat hakim menyatakan bahwa setelah terdakwa melalui proses pemeriksaan di sidang pengadilan,  kesalahan yang didakwakan ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan bebas diambil saat terdakwa tak terbukti bersalah dan tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di surat dakwaan. Saat kondisi ini muncul maka terdakwa diputus bebas.

  1. Putusan Bersalah-Lepas (ontslag van alle rechtsvervolging)

Putusan lepas adalah putusan yang diambil saat apa yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, namun terdakwa tidak bisa dipidana lantaran perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan pidana, namun perbuatan perdata, hukum dagang, atau hukum adat.  

Putusan lepas sendiri tertuang dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Saat hakim menemukan kondisi tersebut maka terdakwa akan lepas dari seluruh tuntutan hukum.

Putusan ini pun berdampak pada penahanan. Dalam Pasal 191 ayat (3) KUHAP dijelaskan bahwa setelah terdakwa dinyatakan bersalah lepas, maka hakim akan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika keculai jika terdapat alasan penahanan lain yang sah, maka terdakwa harus ditahan.

  1. Putusan Pidana

Putusan pidana dijelaskan dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Putusan pidana ialah putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa. Putusan ini diambil jika majelis hakim menilai terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan. Saat kondisi tersebut terjadi, maka pidana akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah cukup terbukti seperti apa yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”

Bentuk pidana sendiri ditentukan sesuai ancaman yang sudah ditentukan dalam Pasal pidana yang didakwakan pada terdakwa.  Penjatuhan pidana untuk terdakwa didasarkan pada penilaian pengadilan.

Dalam KUHP, bentuk putusan pemidahaan oleh hakim dibagi menjadi dua yakni sebagai berikut.

  1. Pidana pokok, yakni pidana yang bisa berupa hukuman denda, hukuman kurangan, hukuman penjara, hingga pidana mati.
  2. Pidana tambahan yang bisa berupa pencabutan beberapa hak, perampasan barang, atau pengumuman putusan hakim.

Itulah informasi terkait jenis putusan hakim. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.