Beberapa Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN Lengkap dengan Contoh dan Dendanya
Ilustrasi PLN (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Ada beberapa jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN yang harus diketahui. Masing-masing pelanggaran punya sanksi yang diberlakukan. Jenis sanksi pun beragam, mulai dari penertiban yang dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pengenaan denda, hingga pidana penjara.

Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik PLN

Seperti diketahui, pelanggan PLN harus menggunakan listrik sesuai aturan yang sudah diberlakukan demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak. Penggunaan listrik ilegal yang tidak sesuai dengan aturan, akan dikenai sanksi sebagaimana Pasal 51 ayat 3 UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pelanggaran penggunaan listrik sendiri beragam. Dikutip dari situs resmi PLN, ada empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik PLN yakni sebagai berikut.

  1. Pelanggaran Golongan I (P-1)

Pelanggaran golongan PI PLN adalah pelanggaran yang dilakukan dengan mempengaruhi batas daya kontrak dari penyambung listrik, namun tak mempengaruhi pengukuran energi. Contoh pelanggaran Golongan I adalah sebagai berikut.

  • Penggantian MCB (Miniatur Circuit Breaker) dengan batas daya melebihi kontrak PLN
  • Memfungsikan MCB tidak sesuai aturan
  • Jumper MCB

Pelanggaran ini banyak dilakukan dengan modus penggantian MCB oleh pengguna listrik. Saat pengguna butuh daya tambahan untuk huniannya namun tak mau membayar biaya tambah daya, seseorang akan mengganti MCB dengan batas daya melebihi aturan PLN.

  1. Pelanggaran Golongan II (P-2)

Pelanggaran golongan II adalah pelanggaran yang dilakukan hingga mempengaruhi pengukuran energi. Contoh pelanggaran golongan 2 adalah sebagai berikut.

  • Memasang alat penghemat listrik hingga berpengaruh pada alat pengukuran energi
  • Mengotak-atik segel kWh meter resmi PLN
  • Membuat lubang pada kWH meter atau perusakan tutup kWH meter

Modus yang biasa dipakai juga beragam. Yang umum dijumpai pada kWhmeter manual berupa pengganjalan piringan hingga perputaran jadi lambat. Ada pula yang menambahkan magnet di atasnya untuk mengganggu putaran.

  1. Pelanggaran Golongan III (P-3)

Pelanggaran golongan III atau P-3 adalah pelanggaran yang dilakukan sampai mempengaruhi batas daya hingga berpengaruh pada pengukuran energi. Contoh pelanggaran golongan 3 adalah sebagai berikut.

  • Melakukan penyambungan langsung di instalasi yang punya ID pelanggan PLN, tidak lewat kWH Meter dan pembatas
  • Melakukan penyambungan listrik tidak dengan pengukuran dan pembatas

Pelanggaran jenis ini bisa dibilang sebagai pelanggaran kombinasi P-I dan P-II. Modusnya juga beragam, salah satunya adalah mengakali pengukuran.

  1. Pelanggaran Golongan IV (P-4)

Pelanggaran golongan IV atau P-4 adalah pelanggan yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contoh pelanggaran P-4 adalah sebagai berikut.

  • Mencantol listrik sementara, biasanya untuk keperluan pembangunan rumah atau untuk keperluan pesta, pasar malam, atau acara lain tanpa izin PLN alias ilegal.

Modus yang umum ditemui biasanya berupa penyambungan secara langsung ke jaringan PLN untuk kebutuhan lampu jalan atau penerangan acara olahraga antar kampung.

Sanksi penyalahgunaan listrik diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 51 ayat 3 dikatakan bahwa pihak yang menggunakan listrik tanpa hak terancam hukum pidana. Ancaman hukuman untuk pengguna listrik ilegal yaitu 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Dengan adanya sanksi tersebut masyarakat diharapkan hati-hati dalam melakukan penyambungan listrik dan melakukan konsultasi dengan PLN lebih dahulu.

Itulah informasi terkait jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.