Tommy Soeharto Kalahkan Menkumham melalui Putusan PTUN Jakarta
Tommy Soeharto (DOK. via ANTARA)

Bagikan:

JOGJA – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto telah memenangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya Tommy melayangkan gugatan kepada Kemenkum HAM terkait SK yang telah dikeluarkan terhadap Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

Kemenangan Tommy tersebut didasarkan oleh putusan PTUN Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT yang diputuskan pada tanggal 16 Februari.

Majelis PTUN menyatakan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya tertanggal 30 Juli 2020.

Selain itu, PTUN juga membatalkan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Putusan PTUN Jakarta yang Membuat Tommy Soeharto Menang

Mengadili dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal:

- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020

- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut

2. Menyatakan batal:

- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020

- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Setelah PTUN Jakarta  memenangkan Tommy, Ketua Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) akan mengajukan banding. Dirinya juga meminta seluruh kader dan pengurus partai di seluruh tingkatan tetap solid.

Selain kemenangan gugatan Tommy Soeharto, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!