Banyak PR Tangkap Buronan, KPK Wajib Tingkatkan Kerja Sama dengan Institusi Lain
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

Yogyakarta - Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menangkap sejumlah koruptor yang jadi buronan dan diduga lari ke luar negeri, maka komisi ini wajib meningkatkan kerja sama dengan institusi lain.

Dorongan agar KPK bekerja sama dengan institusi untuk mencari koruptor yang masih buron ini, disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia menilai meningkatkan kerja sama lintas institusi menjadi hal yang wajib dilakukan.

Apalagi, saat ini masih ada koruptor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) belum berhasil ditemukan bahkan tak diketahui keberadaannya.

"Ada hal yang perlu dilakukan KPK, diantaranya meningkatkan kerja sama lintas institusi, seperti dengan kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Sahroni dikutip dari website Fraksi Nasdem, Minggu 14 Maret.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, KPK harusnya lebih mengoptimalkan upaya pencarian para DPO. Hal ini, sambungnya, menjadi penting agar kasus korupsi yang tengah diusut dapat segera menemukan titik terang, termasuk bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyelesaian kasus yang tengah diusut di Tanah Air juga sebenarnya sangat erat hubungannya dengan ditemukannya para DPO ini. Jadi kalau cepat ditemukan, akan bisa segera dilimpahkan kasusnya ke pengadilan dan segera diputuskan. Jadi publik juga tidak perlu lama menunggu," ungkapnya.

Selain itu, koordinasi antar instansi, seperti dengan Kemenkumham harus dilakukan secepat mungkin. Tujuannya agar para buronan yang lari ke luar negeri bisa segera diekstradisi ke Indonesia jika memang sudah diketahui lokasinya.

"Jadi memang sinerginya penting sekali," tegasnya.

Komisi III DPR RI singgung soal buronan di RDP

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI pada Rabu, 10 Maret lalu, masalah buronan yang tak kunjung tertangkap ini juga sempat disinggung. Saat itu, anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Suding menanyakan bagaimana langkah KPK untuk memburu para koruptor yang buron tersebut.

"Dalam kaitan menyangkut masalah kasus-kasus yang ditangani oleh KPK masih ada tujuh DPO, pak. Dari tujuh DPO yang belum tertangkap ini, menurut dugaan KPK masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih hidup atau di mana, pak," tanyanya dalam rapat tersebut.

Tak hanya itu, Suding juga mempertanyakan alasan komisi antirasuah tak mampu menangkap para buronannya, utamanya Harun Masiku yang merupakan mantan caleg dari PDI Perjuangan pada Pileg 2019. Dia merupakan tersangka pemberi suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Latar belakang HM (Harun Masiku) ini kita tahulah. Apakah ada kekuatan besar dibelakangnya?" katanya.

Masih dalam rapat yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tiga dari tujuh orang buronan KPK berada di luar negeri. Tiga orang tersebut disebut memiliki status tinggal tetap atau permanent residency.

"Dari tujuh, itu kami pastikan kalau tiga orang itu ada di luar karena memiliki permanent resident di luar," jawab mantan Deputi Penindakan KPK tersebut.

Hanya saja, dia tak mengungkapkan siapa nama tiga buronan tersebut. Sementara untuk empat buronan lainnya, dia mengaku belum mengetahui lokasinya ada di dalam atau luar negeri.

KPK juga enggan berspekulasi, jika buronan sudah meninggal atau belum dalam pelariannya. "Belum ada kabar berita ada seseorang para DPO itu yang dikuburkan karena meninggal dunia, dan belum juga kita menemukan nisan di mana dia dimakamkan," tegasnya.

Mengingat lagi tujuh buronan yang jadi pekerjaan rumah KPK

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pernah menyebut, lembaganya memang masih memiliki sejumlah tugas yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah mengejar koruptor yang masih buron.

Dari 10 buronan, baru 3 yang berhasil ditangkap yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya yang merupakan pihak swasta yaitu Rezky Herbiyono; serta Hiendra Soenjoto yang merupakan pemberi gratifikasi terhadap Nurhadi dan menantunya.

Sementara tujuh lainnya yang belum tertangkap adalah Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; Kirana Kotama yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina di tahun 2014 yang melibatkan PT PAL; dan Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim yang merupakan tersangka dalam kasus BLBI.

Kemudian, ada juga Izil Azhar yang merupakan terjerat dalam kasus gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012; Surya Darmadi yang terjaring kasus suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau; dan Samin Tan yang merupakan pemberi suap terhadap mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dalam kasus PLTU Riau-1.

Terkait upaya memburu Harun Masiku, KPK selalu menegaskan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri. Selain itu, komisi antirasuah juga telah membentuk dua satuan tugas yang bertugas untuk melakukan pencarian, pemantauan, dan monitoring terhadap eks caleg PDIP yang sudah buron dan masuk ke dalam DPO sejak 17 Januari 2020 lalu.

Selain KPK wajib tingkatkan kerjasama dengan institusi lain, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!