Apakah Affiliate Wajib Bayar Pajak? Begini Ketentuannya Menurut Undang-Undang
Apakah affiliate wajib bayar pajak (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Affiliate merupakan program yang bisa dimanfaatkan oleh content creator untuk mendapatkan penghasilan secara online. Untuk mendaftar sebagai affiliator, Anda diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Adanya syarat tersebut membuat banyak orang bertanya-tanya apakah affiliate wajib bayar pajak?

Program afiliasi atau affiliate ini telah disediakan oleh berbagai e-commerce mulai dari Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan lainnya. Melalui program ini, seorang kreator konten bisa memperoleh komisi atau uang dengan cara mempromosikan produk-produk di media sosial.

Berbagai e-commerce yang menyediakan program affiliate ini pun mewajibkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Misalnya Shopee, memberlakukan pendaftar affiliate untuk mengisi informasi pajak, termasuk NPWP. Lantas apakah affiliate wajib bayar pajak dan bagaimana ketentuannya?

Apakah Affiliate Wajib Bayar Pajak?

Mengenai ketentuan wajib pajak, seorang individu yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan memiliki NPWP. Ketentuan ini juga diberlaku bagi mereka yang tergabung dalam program afiliasi e-commerce.

Para pelaku afiliasi e-commerce yang sudah memenuhi persyaratan akan dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, syarat subjektif mencakup keberadaan subjek pajak. Misalnya bagi seseorang yang menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. 

Adapun syarat objektif adalah menerima penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam satu tahun. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan PTKP untuk wajib pajak perorangan sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Besaran PTKP masih bisa bertambah sesuai kondisi masing-masing wajib pajak, yakni menjadi: 

  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin 
  • Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga. 

Bagi affiliator atau pelaku affiliate yang komisinya telah menyentuh angka tersebut, maka bakal dikenakan pungutan pajak penghasilan.

Cara membuat NPWP secara online 

Bagi seseorang yang ingin bergabung dengan program affiliate e-commerce namun belum memiliki NPWP maka tidak perlu khawatir. Setiap orang yang sudah memenuhi syarat bisa mengajukan permohonan NPWP secara mandiri lewat online. Untuk syarat pendaftarannya, orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau bisnis maka hanya perlu menyiapkan KTP. 

Berikut ini langkah-langkah membuat NPWP: 

  1. Silakan mendaftar akun untuk  melakukan pendaftaran NPWP di DJP Online. Pendaftaran bisa dilakukan melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar 
  2. Kemudian klik "Daftar" untuk membuat akun 
  3. Lalu isikan alamat email. Pastikan email yang digunakan tersebut masih aktif karena diperlukan untuk mengisi formulir saat proses pendaftaran NPWP online.
  4. Selanjutnya isi kode captcha 
  5. Verifikasi akun dari tautan yang sudah dikirim pada email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Klik tautan verifikasi untuk membuka halaman yang menampilkan e-registrasi NPWP online. 
  6. Lengkapi data jenis wajib pajak 
  7. Mengisi identitas nama sesuai KTP memakai huruf kapital 
  8. Silakan memasukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut
  9. Isikan nomor ponsel Anda yang masih aktif 
  10. Silakan memilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang diketahui oleh Anda sendiri 
  11. Isikan kode captcha, lalu klik "Daftar"

Cara Mendaftar NPWP Online 

Berikut ini langkah-langkah mendaftar NPWP secara online yang bisa Anda ikuti:

  1. Silakan login ke akun di ereg.pajak.go.id 
  2. Cek email e-registrasi akun Anda, lalu klik tautan aktivasi login ke situs DJP 
  3. Mengisi formulir sesuai kategori wajib pajak, yakni "Orang Pribadi" 
  4. Memilih "pusat" jika status Anda masih lajang, atau "cabang" jika merupakan perempuan yang sudah menikah
  5. Mengisi formulir identitas wajib pajak mulai dari nama, gelar depan, status pernikahan, tempat/tanggal lahir, kebangsaan, alamat email, dan nomor telepon. 
  6. Mengisi formulir mengenai sumber penghasilan utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas
  7. Mengisi formulir alamat domisili sesuai KTP dan unit usaha apabila sumber penghasilannya berasal dari usaha 
  8. Mengisi formulir mengenai tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan 
  9. Mengunggah foto KTP terbaru dengan jenis file image/PDF berukuran maksimal 2 MB 
  10. Mengisi formulir pernyataan, kemudian kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul 
  11. Menyalin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email terakhir. 
  12. Selanjutnya klik "Kirim Permohonan". 

Setelah berhasil mendaftar, Anda bisa mengakses kartu NPWP secara online di laman ereg.pajak.go.id. Kartu NPWP ini nantinya bisa Anda gunakan untuk mendaftar program affiliate e-commerce.

Demikianlah penjelasan dari apakah affiliate wajib bayar pajak? Seorang affiliator dengan komisi melebihi ketentuan PTKP seperti yang disebut di atas, maka diwajibkan membayar pajak. Baca juga berapa komisi TikTok affilate?

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.