YOGYAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut penambahan harian terkonfirmasi COVID-19 di kawasan ini yang cukup tinggi menyebabkan ada satu Rukun Tetangga menjadi area merah penyebaran COVID-19 yaitu di Desa Kranggan, Kecamatan Galur.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo, Baning Rahayujati di Kulon Progo, Senin mengatakan jumlah pasien terkonformasi COVID-19 ada 4.799 kasus yang menyebabkan 205 Rukun Tetangga (RT) area kuning, empat area oranye, dan satu area merah.
BACA JUGA:
RT di wilayah Desa Kranggan masuk zona merah
"Pada Minggu (25/4) ada penambahan harian 28 kasus. Bersamaan dengan penambahan tersebut juga ada satu RT di wilayah Desa Kranggan, Kecamatan Galur yang masuk zona merah. Zona merah ini bukan klaster, tetapi dalam satu RT ada lebih tiga rumah yang anggota keluarganya terkonfirmasi positif," kata Baning dikutip VOI dari ANTARA.
Selain zona merah, gugus tugas juga mencatat ada sebanyak empat zona oranye dari 12 kecamatan di Kulon Progo. Adapun sebaran zona oranye meliputi Wates, Panjatan, Galur dan Pengasih. Sementara RT di kecamatan lainnya mayoritas masih masuk zona kuning dan hijau.
Dengan adanya zona merah dan terus bertambahnya kasus penularan COVID-19 hingga saat ini, Baning mengimbau agar masyarakat tetap patuh terhadap penerapan protokol kesehatan.
Yakni dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
"Terus bertambahnya kasus penularan, ini menunjukkan COVID-19 itu masih ada. Ada di sekitar kita, terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala. Sehingga kami imbau agar masyarakat selalu waspada," imbaunya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Fajar Gegana mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan peran dan ketugasan gugus tugas di tingkat desa. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penambahan zona merah di Kulon Progo.
Selain itu, pengawasan ketat juga akan dilakukan di wilayah dengan zona oranye dan kuning sehingga tidak berubah menjadi zona merah. Pihaknya akan melarang kegiatan yang mengundang masyarakat dengan jumlah banyak seperti hajatan dengan hiburan.
"Hajatan dengan hiburan diperbolehkan digelar di zona hijau. Selain itu akan dilarang, sehingga kami mengharapkan pengertian masyarakat dan kesadaran masyarakat," katanya.